Berita Viral

Respons Kepsek Dituding Pungli Biaya Daftar Ulang Rp885 Ribu, Sebut Ada Latihan Kurban untuk Siswa

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MADRASAH DIDUGA PUNGLI - Kepala MAN 3 Banyumas, Solikhin, menjawab aduan pungutan modus daftar ulang. Ia mengklaim sumbangan tersebut disepakati komite, namun wali murid membantah pernah diajak rapat.

TRIBUNJATIM.COM - Aduan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas menjadi sorotan.

Pihak sekolah meminta siswa untuk membayar biaya daftar ulang yang nominalnya mencapai Rp885.000.

Kepala MAN 3 Banyumas, Solikhin, akhirnya buka suara menanggapi dugaan pungli tersebut.

Baca juga: Siswa Diminta Sekolah Bayar Biaya Daftar Ulang hingga Rp885.000, Ada Iuran Kurban Rp100 Ribu

Dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (1/7/2025), Solikhin memberikan klarifikasi atas dua poin yang paling disorot: biaya pemeliharaan komputer dan iuran kurban.

Dalam keterangannya, ia mengklaim pungutan tersebut bersifat bantuan sukarela yang telah dikomunikasikan dengan Komite.

"Dana pemeliharaan komputer itu memang untuk perawatan sekitar 130 unit komputer.

Pada praktiknya tidak semua orang membantunya, sehingga kita mengoptimalkan yang ada.

Iuran kurban maksudnya adalah program latihan kurban bagi siswa," tulis Solikhin, melansir Tribun Banyumas.

Ia berdalih bahwa pungutan tersebut telah sesuai aturan dan disepakati.

"Semuanya sudah dikomunikasikan dengan Komite.

Berdasarkan PMA No 16 Tahun 2020, Komite boleh menggalang dana dari orang tua yang disepakati bersama," tambahnya.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keluhan orang tua.

Klaim yang disampaikan ini sangat berbeda dengan isi aduan para wali murid yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Dalam laporan mereka, para orang tua menegaskan tidak pernah ada musyawarah bersama Komite Madrasah terkait pungutan.

Dugaan pungli di sebuah MAN Kabupaten Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Sekolah meminta iuran Rp885 ribu untuk daftar ulang. (Instagram/tribun.banyumas - Tribunnews.com)

Selain itu, para orang tua juga mempertanyakan legalitas pungutan wajib di sekolah negeri yang sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Halaman
1234

Berita Terkini