Kuncinya adalah sumbangan, bukan pungutan.
Sumbangan bersifat sukarela, dan besarannya merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.
Jika nominalnya ditentukan secara sepihak, diwajibkan, dan disertai tenggat waktu, maka hal itu sudah masuk kategori pungutan yang tidak dibenarkan.
Kemenag mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Namun, pelaksanaannya harus tetap akuntabel dan tidak membebani orang tua secara tidak wajar, terutama di lingkungan sekolah negeri.