Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI KREDIT FIKTIF - Kejari Brebes, Jawa Tengah, menetapkan dua mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua nasabah di Brebes sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp3,59 miliar, Rabu (2/7/2025).

Kini keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Suami Histeris Istri Meninggal di RSUD, Tuduh Penanganan Lamban, Pihak RS Akui Sesuai Prosedur

Perkara korupsi kredit fiktif juga diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dengan terpidana seorang pengusaha, Moch Waluyo.

Kejari melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terhadap terpidana.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto di aula Kantor Kejaksaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (2/7/2025).

Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji mengatakan, eksekusi tersebut sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 tanggal 8 Mei 2025.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000.

"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan MA," kata Sinuhaji kepada wartawan.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.

Eksekusi uang pengganti Rp3,88 miliar dalam korupsi kredit fiktif di aula Kantor Kejaksaan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (2/7/2025). (DOK KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO)

Kasus tersebut bermula pada tahun 2016 saat terpidana mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel ganda kereta api yang belakangan diketahui fiktif.

Dalam perjalanannya, terpidana tidak dapat melunasi utang.

Terdakwa hanya dapat mengembalikan Rp6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit.

Kasus tersebut juga melibatkan pegawai Balai Perkeretaapian yang mengeluarkan dokumen bahwa terpidana seolah-olah mendapat proyek pengadaan batu balas untuk rel ganda sebagai persyaratan pengajuan kredit.

"Upaya pengembalian ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara," ujar Sinuhaji.

Dia juga menegaskan bahwa Kejari Purwokerto akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk eksekusi pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti.

Baca juga: PKL Resah Tiap Malam Dipalak Uang Sewa Lapak Rp20 Ribu, Oknum Pungli Bisa Dapat Rp16 Juta Sehari

Halaman
1234

Berita Terkini