TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalsuan data yang melibatkan empat orang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Pelaku terdiri dari dua mantan pegawai bank BUMN dan dua nasabah.
Kini keempatnya telah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Warga Cekcok Tuntut Janji Perbaikan Jalan Kompleks, Sakit Hati Dengar Ucapan Pemilik Perumahan
Keempat tersangka tersebut adalah AHF (28), MB (34), TS (44), dan WS (55).
Mereka berkomplot untuk mencairkan kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,59 miliar.
Hal itu seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi.
Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka melakukan manipulasi data terhadap 67 orang untuk dijadikan peminjam fiktif sepanjang tahun 2023.
"Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Yadi di Kantor Kejari Brebes, Rabu (2/7/2025).
"Ada manipulasi usaha dan verifikasi, serta tidak dilakukan analisis sesuai prosedur," imbuhnya, melansir Kompas.com.
Yadi menambahkan bahwa AHF dan MB, yang merupakan mantan karyawan bank, bekerja sama dengan TS dan WS.
TS dan WS bertugas mencari orang-orang yang identitasnya dapat digunakan sebagai peminjam.
Namun, dana yang dicairkan tidak dinikmati oleh para pemilik identitas, melainkan digunakan oleh TS dan WS sebagai modal usaha pribadi.
"Uang tersebut digunakan oleh dua orang nasabah yang kita jadikan tersangka," jelasnya.
"Sementara dua eks pegawai bank menerima fee dari setiap pencairan," imbuh Yadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,59 miliar.