Alasan itu, paguyuban pedagang Jalan Baru mendatangi kantor Perdagkum.
Pun dipertemukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp), Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
“Kami memberikan gambaran bagaimana kondisi yang sebaiknya menurut regulasi. Kita lihat perkembangan disana seperti apa,” tegasnya.
Baca juga: Bukan Karangan Bunga, Ucapan HUT Bhayangkara ke-79 di Ponorogo Malah Berupa Bibit Pohon
Karena niatnya membantu pemerintah untuk menata sesuai ketentuan.
“Ada inisiatif kita tidak bisa melarang. Tetapi tidak boleh melanggar aturan,” terangnya.
Sehingga, dilakukan uji coba dan dilihat perkembangan.
“Jika tertata baik dan tidak melanggar aturan tetap berjualan, kalau sebaliknya tentu ada tindakan,” pungkasnya.