"Biar ke depan lebih tertib, tinggal RW yang bagi," kata dia.
Menanggapi kecurigaan warga, Kepala SMAN 3 Kota Tangsel, Aan Sri Analiah, membantah adanya praktik kecurangan dalam sistem seleksi.
Ia menegaskan, seluruh proses yang dilakukan oleh guru-guru di sekolah telah mengikuti aturan resmi.
"Saya 100 persen bantah karena saya maupun panitia di sekolah kami tidak ada yang mengoordinir untuk titipan-titipan. Kalaupun di luar ada, silakan dilaporkan ke kami," kata Aan, Rabu.
Ia menjelaskan, jalur domisili ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5. Jarak rumah hanya menjadi faktor kedua jika ada nilai yang sama.
Hal itu pun, kata Aan, disesuaikan dengan juknis Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Banten 261.
"Kalau jaraknya yang satu lebih dekat, maka dia punya peluang lebih besar dan jika jaraknya masih sama dia akan kita nilai dengan usia dari siswa tersebut," jelas dia.
Meski begitu, Aan mengaku akan meneruskan semua aspirasi dan keberatan warga ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Saya tidak bisa membuat keputusan karena semua keputusannya dari pimpinan, yaitu Dinas Pendidikan dan gubernur sebagai pembuat pergubnya, pembuat kebijakan," kata dia.