Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyoroti berbagai hal dalam seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Meski secara umum, dinilai relatif baik, namun KI Jatim mendorong agar ke depan dilakukan evaluasi terkait penyampaian informasi kepada publik.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi atas selesainya tahapan SPMB.
Sejak awal, Edi menegaskan KI Jatim turut memberi atensi proses SPMB karena merupakan hajat besar yang melibatkan ribuan calon peserta didik dan jutaan masyarakat.
"KI Jatim mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam menyediakan kanal-kanal informasi seperti call center dan posko aduan. Inisiatif ini patut didukung sebagai langkah awal menuju pelayanan informasi yang lebih baik," kata Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, Minggu (6/7/2025).
Meski dinilai relatif baik, namun Edi menyoroti terkait transparansi mekanisme seleksi.
Baca juga: Minta Rp 15 Juta ke Calon Siswa untuk Kursi SPMB, Guru Honorer Dinonaktifkan, Pemkot: Dia Sendiri
Berdasarkan informasi yang ia terima, masih ditemukan keluhan dan pandangan di masyarakat mengenai kurangnya transparansi data pemeringkatan terutama pada jalur domisili dan prestasi.
Edi menekankan hal ini penting.
Sebab, bisa memicu spekulasi dan dugaan adanya ketidakadilan atau potensi manipulasi data.
Selain itu, KI Jatim juga menyoroti terkait sosialisasi aturan yang belum sepuhnya optimal.
Misalnya, masih adanya kendala yang dialami masyarakat terkait pemahaman aturan baru SPMB, seperti dalam pengajuan PIN atau kelengkapan berkas.
"Ini menunjukkan bahwa sosialisasi informasi belum sepenuhnya merata dan efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat," terang Edi.
Untuk mengatasi persoalan itu agar tidak terulang kembali di masa mendatang, KI meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat segera melakukan evaluasi atas pelayanan informasi internal secara komprehensif terhadap seluruh tahapan SPMB 2025.
Termasuk evaluasi terhadap data, sistem dan layanan informasi publik yang telah diberikan.