"Hanya dalam persidangan masuk begitu aja," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (4/8/2025).
Ia pun menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, anak tidak diperkenankan menjadi saksi dalam kasus perceraian orang tuanya
Menurut Sholahudin, kerabat dari kedua belah pihak yang diperbolehkan jadi saksi dalam sidang perceraian.
"Berdasarkan aturan ini untuk anak tidak diperkenankan."
"Kecuali kerabat yang memang bibi, tante atau ke atas gitu ya," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com