Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan bahwa ada dua opsi dari hasil mediasi.
"Pertemuan tadi dihadiri pengacara kedua belah pihak," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Opsi pertama, akses akan dibuka kembali dengan sejumlah catatan, salah satunya soal anjing peliharaan tidak boleh dilepas liar.
"Anjing tidak boleh keluar (dibiarkan liar)," ujarnya.
Opsi kedua, keluarga JIS diminta untuk pindah sementara waktu sambil menunggu putusan pengadilan.
"Pemilik lahan akses diberi waktu tiga hari untuk berpikir dan mengambil keputusan," lanjut Bambang.
Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak tak langsung memutuskan.
Keputusan akan ditentukan dalam tiga hari ke depan.
"Pemilik lahan akses diberi waktu tiga hari untuk berpikir dan mengambil keputusan," lanjut dia.
Sri Rejeki telah memilih opsi kedua, yakni tidak membuka akses dan meminta keluarga pindah.
Kuasa hukumnya, Roberto Sinaga, mengatakan bahwa pemilik lahan sudah memutuskan hasil mediasi setelah diberi waktu tiga hari.
"Kami arahkan untuk pindah. Perihal penutupan," kata Roberto saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Opsi tersebut dipilih lantaran lahan tersebut merupakan aset milik Sri Rejeki yang telah diakui oleh negara.
"Pihak kami sudah menyampaikan opsi yang kedua," lanjut dia.
Penutupan akses lahan, kata Roberto, juga dipicu oleh laporan dari warga dan penghuni kos yang merasa terganggu dengan situasi yang makin tak kondusif.