"Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 57 juta, selain itu aksi pencurian rel kereta api ini juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil kendaraan truk roda 4, sebuah tali, 4 buah balok kayu, 3 gergaji besi, dan 24 potongan besi rel kereta api berbagai ukuran.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial S yang berperan sebagai sopir truk mengaku, aksinya itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia juga mengaku 4 kali diorder untuk mengangkut hasil curian tersebut lalu di kirim ke Blora Jawa Tengah.
"Hasil mencuri yang saya angkut untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk yang lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penadahan.