Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 29 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kandangan, Kediri.
Baca juga: Karnaval Tanpa Sound Horeg, Warga Desa Keling Kediri Pamer Kreativitas Kostum Bertema Film
Dari penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti dari lokasi, termasuk jeriken, botol-botol sirup, gelas sloki, serta alkohol 96 persen yang diduga menjadi sumber utama racun mematikan dalam minuman tersebut.
Dalam pemeriksaan, Phoniamtarja mengaku telah lama meracik minuman sendiri berdasarkan takaran yang ia ciptakan sendiri.
"Tersangka mengaku sudah 8 bulanan menjual miras oplosan lantaran sepi pembeli di warungnya. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan sembarangan, apalagi dari sumber yang tidak jelas," tegas Joshua.
Pelaku kini dijerat Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP tentang menjual barang yang berbahaya bagi nyawa dan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat ini, Phoniamtarja telah ditahan di Rutan Polres Kediri dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Pemkab dan BNNK Kediri untuk memperluas upaya penindakan serta edukasi masyarakat terhadap bahaya miras oplosan yang makin marak di wilayah pedesaan.
Saat ditanya oleh Kasat Reskrim AKP Joshua kala rilis, tersangka mengaku menyesal.
Dengan menundukkan kepala, ia juga memohon maaf kepada keluarga korban.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga orang lain tidak meniru perbuatan saya," ucapnya.