Belakangan ia juga menyadari bahwa total korban mencapai 63 orang dengan kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 miliar.
Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, Andree akhirnya mendapatkan alamat persembunyiannya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Andree lantas menemui pelaku pada 29 Juni 2025.
Dalam pertemuan ini, pelaku berdalih belum bisa mengembalikan uang lantaran tengah menghadapi permasalahan ekonomi.
Pelaku juga disebut mengakui kesalahannya yang membuat puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah.
"Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara," ucap Andree.
Tak puas dengan jawaban tersebut, ia pun mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pelaku.
Saat itu, menurut Andree, pelaku mengaku hendak menjual ruko bengkel berlantai dua miliknya senilai Rp1,7 miliar.
Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik (SHM) bengkelnya telah dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp1,2 miliar.
Merasa penjualan ruko tak akan bisa mengganti kerugian, Andree dan belasan korban lainnya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli.
Baca juga: Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing
Kecewa dengan tindakan pelaku, Andree dan sejumlah rekannya terpaksa membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
Berangkat dari laporan ini, Andree berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Harapannya ini menjadi titik terang, menjadi pintu awal agar pelaku ditangkap dan dimintai pertanggungjawabannya," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan ada laporan dan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kita dalami," tambah Kusumo.