Berbeda dengan saksi Ninin Ernia Winingsih. Ia menjelaskan total modal yang disetorkan ke terdakwa secara bertahap mulai 20 Januari 2023-2024 yaitu, sekitar 51 kali transfer ke satu rekening atas nama Ernawati totalnya sekitar Rp 319,4 juta.
Sedangkan, terdakwa dalam sidang mengklaim modal Ninin sebesar Rp 150 juta sekian, dan mengembalikan kepada Ninin sekitar Rp 200 juta sekian, sehingga terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 62,6 juta.
"Karena dia (terdakwa) tadi menyangkal modal saya cuma Rp 150 juta sekian, dan mentransfer ke saya Rp 200 juta sekian. Ya buktikan, secara bukti saya sudah rill sesuai rekening koran," tukas Ninin.
Penasihat hukum terdakwa, Anggit Sukmana Putra mengatakan, dari fakta persidangan ada perbedaan signifikan dari nilai kerugian dalam perkara yang dihadapi kliennya.
Dirinya menduga adanya perhitungan kerugian absurd yang mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Sebab, kerugian salah satu korban sekitar Rp 31,8 juta, yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Ia berharap dengan adanya korban yang sudah tidak berkonflik ini dapat menjadi pertimbangan unsur yang meringankan terdakwa.
"Tadi juga disampaikan di persidangan, yang dua ini (korban) sudah berdamai tidak menuntut lagi kepada terdakwa dan saling memaafkan," ujar Anggit.