"Bagaimana pun, harus saya syukuri. Dan apapun itu, saya tetap matur suwun," tandasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.
Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo). Dan pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat.