Gus Nur Dapat Amnesti atas Kasus Dugaan Kritik Ijazah Jokowi, Tak Lagi Wajib Lapor

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANG - Sugi Nur Raharja atau lebih dkenal dengan nama Gus Nur saat mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025). Diketahui, Bapas Malang menyerahkan surat berakhirnya masa bimbingan dan penyerahan berkas amnesti kepada Gus Nur.

"Bagaimana pun, harus saya syukuri. Dan apapun itu, saya tetap matur suwun," tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.

Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo). Dan pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat.

Berita Terkini