TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 setelah CPNS resmi ditiadakan tahun ini.
Adapun peserta yang bisa mendaftar PPPK paruh waktu 2025 adalah pegawai honorer R2 dan R3.
Golongan tersebut menjadi kandidat utama dalam proses pengadaan PPPK paruh waktu 2025.
Lantas apa artinya honorer R2 dan R3, peserta khusus untuk PPPK paruh waktu?
Baca juga: Tumirin Lega Diangkat PPPK usai 25 Tahun Mengabdi, Gaji Awal 30 Ribu Jadi Rp2,5 Juta
Penjelasan MenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan terkait honorer berstatus R2 dan R3 yang diusulkan pemda menjadi PPPK Paruh Waktu.
Rini meminta Pemda memastikan, sehingga jangan sampai beralasan ketiadaan anggaran sehingga tidak semua honorer R2 dan R3 diangkat PPPK Paruh Waktu.
Dia menegaskan, sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.
"Pemda harus diawasi pusat untuk mengusulkan R2 dan R3. Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," ungkap Rini.
Baca juga: Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus
BKN: Kunci Pengangkatan Ada di Pemda
Di sisi lain, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, jika baik honorer dalam database maupun non-database BKN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan Pemda mengusulkannya secara resmi.
“Kalau pemda tidak usulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.
Arti Kode R1 dan R3
- R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi)
Kode R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria
- R3 (Peserta Terdata dan Lulus)
Peserta dinyatakan terdata menurut menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I
Baca juga: Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap
Kriteria Peserta Diangkat PPPK Paruh Waktu
MenPAN-RB Rini juga menegaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, seperti:
- Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus;
- Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Respons Aliansi Honorer R2 R3
Dengan dibukanya pengusulan terkait PPPK paruh waktu 2025 ini tentu sangat disambut baik oleh Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika.
Menurut Faisol, berharap jika kabar tersebut bukan hanya sekadar edaran saja, karena semuanya tergantung pemda juga.
Hal inilah yang merisaukan honorer R2 dan R3.
Artikel sebelumnya telah tayang di Tribun Priangan Arti Honorer R2 dan R3 yang Disebut Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com