Berita Viral
Gaji Guru Supriyani Kini Naik 10 Kali Lipat usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Honorer Cuma Rp300.000
Kini guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya setelah menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat guru Supriyani?
Ia sempat viral setelah dilaporkan ke pihak berwajib karena dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan ini sempat ramai diperbincangkan karena dianggap melakukan kekerasan pada siswanya yang berinisial D di SDN 4 Baito.
Baca juga: 13 Tahun Digaji Rp1 Juta per Bulan, Honorer Nur Kholik Akui Tak Cukup: Saya Ya Harus Jualan Es
Diberitakan, kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.
Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.
Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengatakan, insiden tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024.
Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di medsos.
Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, serta dipulihkan martabat dan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, saat membacakan amar putusan, mengutip Kompas.com.
Kini, guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya usai menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Setelah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer, kini Suprayani bisa merasakan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada Senin (19/5/2025).

SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk 650 ASN lainnya.
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.