Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Guru Supriyani Kini Naik 10 Kali Lipat usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Honorer Cuma Rp300.000

Kini guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya setelah menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunnewsSultra.com
GAJI KINI NAIK - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Kini ia tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat guru Supriyani?

Ia sempat viral setelah dilaporkan ke pihak berwajib karena dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan ini sempat ramai diperbincangkan karena dianggap melakukan kekerasan pada siswanya yang berinisial D di SDN 4 Baito.

Baca juga: 13 Tahun Digaji Rp1 Juta per Bulan, Honorer Nur Kholik Akui Tak Cukup: Saya Ya Harus Jualan Es

Diberitakan, kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.

Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.

Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengatakan, insiden tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024.

Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di medsos.

Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, serta dipulihkan martabat dan nama baiknya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, saat membacakan amar putusan, mengutip Kompas.com.

Kini, guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya usai menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Setelah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer, kini Suprayani bisa merasakan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada Senin (19/5/2025).

PENGANGKATAN - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kini Guru Supriyani tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan, namun Rp3 juta lebih. Supriyani bersyukur dan senang, Senin (19/5/2025).
Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Kini ia tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan (Dok ISTIMEWA/Tribun Sultra)

SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk 650 ASN lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved