Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 11 unit laptop, 8 ponsel, 59 kartu visa, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 kendaraan roda empat.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi yang dipasarkan atau dipublikasikan serta dikelola pelaku.
Baca juga: Hanafi Nikah usai Habisi Pegawai BPS, Kuras Rp89 Juta untuk Judol dan Lunasi Utang
Polisi Kejar Pelaku di Luar Negeri
Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan situs judi dan mengejar para pelaku yang diduga berada di luar negeri.
Beberapa rekening tampungan pun akan diajukan untuk diblokir.
"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kita ajukan untuk diblokir karena ini sangat merugikan bangsa. Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Ada pun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada," katanya.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dari Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com