Sahroni menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan budaya yang salah kaprah.
“Jika kasus itu dibiarkan selesai karena ada surat perdamaian, negara sama saja dengan sudah ‘melegalkan’ kekerasan seksual,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Kepolisian segera memproses hukum pelaku dengan serius.
“Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi,” tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com