Alumni Penerima Beasiswa Kampus Mengeluh Diwajibkan Mengabdi Tapi Ijazah Ditahan dan Diminta Bayar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IJAZAH DITAHAN - STKIP Al Hikmah Surabaya yang kini disorot terkait penahanan ijazah. Pada Selasa (13/8/25), 20 korban mendatangi Rumah Aspirasi untuk menyampaikan perkara tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

TRIBUNJATIM.COM - Ratusan alumni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau STKIP Al Hikmah Surabaya menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Mereka merupakan penerima beasiswa STKIP Al Hikmah, mulai dari angkatan 2014 hingga 2025.

Mereka mengeluhkan penahanan ijazah pihak kampus hingga kesulitan mencari kerja.

20 korban mendatangi Rumah Aspirasi untuk menyampaikan perkara tersebut pada 13 Agustus 2025.

Pada Jumat (22/8/2025), Armuji atau Cak Ji melakukan mediasi dengan pihak kampus dan 20 korban yang hadir

Salah satu korban, Naedha (25) mengatakan bahwa saat penandatanganan kontrak beasiswa, terdapat salah satu klausul yang mewajibkan alumni untuk melakukan pengabdian mengajar dengan sekolah mitra STKIP Al Hikmah selama dua tahun.

Namun, pada tahun 2019, tiba-tiba pihak STKIP Al Hikmah mengubah aturan wajib pengabdian menjadi enam tahun tanpa adanya pemberitahuan yang jelas.

“Nah, sedangkan realitanya banyak mahasiswa yang belum dapat penempatan kerja dari STKIP. Jadinya banyak yang menganggur. Tapi ijazah ditahan, jadinya enggak bisa cari kerja,” kata Naedha, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, dokumen ijazah asli para alumni masih harus ditahan sampai menuntaskan kewajiban pengabdian tersebut.

“Sehingga banyak dari kami yang putus kuliah, molor kuliah, bahkan juga mencari kerja sebisa mungkin untuk mengisi waktu sambil menunggu waktu pengabdian,” tuturnya.

Baca juga: Kerja 12 Tahun Lalu di-PHK, Karyawan Mengeluh Ijazah Ditahan Perusahaan, Dinsosnakertrans Bertindak

Naedha mengungkapkan bahwa sebagian besar alumni dari angkatan pertama hingga saat ini belum dapat menerima dokumen ijazah asli.

“Sebenarnya korbannya ada 100 lebih, cuma sebagian besar itu dari luar Surabaya, ada yang dari Probolinggo, Blora, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Barat juga. Jadi hanya kami yang mewakilkan, tapi nantinya kami akan tetap mengawal teman-teman semua sampai tuntas,” paparnya.

Pihaknya juga sudah beberapa kali mencoba mendiskusikan hal tersebut dengan pihak kampus.

Namun, ruang diskusi tidak pernah dibuka.

“Terakhir kami diminta mengisi Google Form, oke sudah kami isi, tapi sampai sekarang hasil keputusan rapatnya seperti apa, terus jadinya kejelasannya ini bagaimana, itu tidak pernah disampaikan ke kami,” ujarnya.

Baca juga: Suhartini Lega Ijazah Ditahan 9 Tahun Akhirnya Dikembalikan Perusahaan, Kesusahan Lamar Kerja Lain

Korban lainnya, Dzikrullah (27) mengatakan bahwa penahanan ijazah tersebut juga berdampak kepada alumni yang kesulitan untuk bekerja di sekolah formal.

Sementara itu, STKIP Al Hikmah hanya mau memberikan scan ijazah legalisasi.

“Misalnya saya sekarang lagi mengajar di sekolah SD di Sidoarjo, lalu mau diangkat menjadi PPPK dan memerlukan scan dokumen ijazah asli, itu kan jadinya menyulitkan kita,” kata Dzikrullah.

Ia mengaku bahwa sebelumnya STKIP Al Hikmah sudah pernah akan memberikan penempatan pengabdian bagi dirinya.

Namun, dengan syarat dia harus mencarikan mitra sekolah baru untuk diajak bekerja sama dengan kampus.

“Sekarang logikanya, sekolah mana yang tiba-tiba kita masuk suruh MoU sama kampus, diminta bayar, kan enggak, enggak mungkin gitu kan,” ucapnya.

Ada juga Muhammad Rofi’ (25) yang mengaku ijazah SMA miliknya ditahan karena digunakan sebagai jaminan dirinya sebagai penerima beasiswa STKIP Al Hikmah.

“Jadi memang saya di semester 3 memutuskan untuk keluar (drop out) dari kampus karena saya sudah hilang harapan tentang masa depan saya ini bagaimana kalau kebijakannya seperti ini. Tapi, ternyata malah ijazah SMA saya yang juga ditahan,” ungkapnya.

Dia juga sudah pernah melakukan penagihan kepada pihak kampus, tetapi malah diminta untuk membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai biaya ganti rugi karena pernah menjadi penerima beasiswa tersebut.

“Kalau kayak begitu kan juga semakin menyusahkan saya, saya sudah ada niatan mau kerja di pabrik saja enggak bisa karena harus ada ijazah SMA,” ujar dia.

Setelah dimediasi oleh Cak Ji, akhirnya STKIP Al Hikmah sepakat untuk menyerahkan ijazah para alumni dengan dua persyaratan.

Pertama, sudah melakukan pengabdian mengajar minimal dua tahun.

Lokasi pengabdian juga dapat disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing, tidak wajib dari mitra yang bekerja sama dengan STKIP.

Kedua, sudah tuntas menyetorkan hafalan Al Quran minimal sebanyak 10 juz.

Baca juga: Curhat Mantan Pegawai Ijazah Ditahan Bos, Harus Bayar Tebusan, 3 Bulan Kerja Gaji Naik Cuma Rp8.000

Apabila sudah memenuhi dua persyaratan tersebut, alumni bisa langsung mengambil dokumen ijazah asli.

Naedha mengaku senang atas hasil keputusan tersebut dan berterima kasih kepada Cak Ji karena telah membantu dalam penyelesaian perkara.

“Jadi Alhamdulillah dengan hadirnya Cak Ji hari ini ini menjadi angin segar untuk kita karena yang sebelumnya pengabdian itu harus ditempatkan, sekarang kita mengajar di mana pun sudah dianggap pengabdian,” kata Naedha.

Cak Ji juga menegaskan agar ijazah para alumni tersebut harus segera dikembalikan, tetapi dengan catatan harus sudah memenuhi kewajiban dari dua persyaratan itu.

“Ijazah itu harus segera mungkin untuk diberikan kepada haknya, tapi dengan catatan kalau kewajiban mereka juga terpenuhi,” ucap Cak Ji.

Kasus Lain

Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta.

Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.

Disebutkan bahwa karyawan yang ijazahnya ditahan itu sudah bekerja selama 12 tahun.

Akhirnya, kasus ini selesai setelah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta memfasilitasi mediasi antar pihak.

Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, menyampaikan, aduan tersebut bermula dari polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, setelah ditelusur lebih jauh, selain terkena PHK setelah bekerja selama 12 tahun, yang bersangkutan juga mengalami penahanan ijazah.

"Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan," katanya, Selasa (9/7/2025), melansir dari TribunJogja.

Baca juga: 5 Tahun Adis Tak Bisa Cari Kerja Imbas Ijazah Ditahan Sekolah, Ortu Kesulitan Biaya Nunggak Rp1 Juta

Dalam tahapan mediasi, Bob menyebut, pihak perusahaan mengaku tidak tahu menahu dengan aturan terkait penahanan ijazah karyawan.

Setelah disodorkan deretan aturan dan surat edaran, pemberi kerja yang merupakan showroom kendaraan roda dua itu lantas menyadari kesalahannya.

"Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa," ucapnya.

"Tidak ada sanksi untuk perusahaan, di aturan ketenagakerjaan memang tidak ada. Tapi kami sampaikan surat edarannya pada perusahaan. Karena itu perdata, artinya kesepakatan kedua belah pihak," pungkas Bob.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini