"Rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya, penggantinya itu per bulan itu ya Kementerian Keuangan. Nah DPR itu kan cuma menerima aja," jelas dia.
Untuk diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan.
Seluruh Anggota DPR yang berjumlah 580 orang masing-masing mendapatkan tunjangan tersebut.
Dengan demikian Rp 29 miliar anggaran negara dikeluarkan untuk tunjangan rumah anggota DPR setiap bulan.
Dengan tunjangan Rp 50 juta per bulan ini maka pendapatan anggota DPR meningkat setiap bulannya hampir mencapai lebih Rp 100 juta per bulan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan enggan banyak bicara soal tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta agar pertanyaan itu langsung ditujukan ke DPR.
"Itu kan DPR, tanya DPR," kata Luky di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Saat ditanya apakah tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per anggota sudah berlaku tahun ini atau masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Luky kembali menyerahkan penjelasan ke DPR.
"Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya