Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.
Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat.
Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.
Baca juga: Daftar Rincian Gaji Anggota DPR yang Ternyata Sebulan Rp 230 Juta, 42 Kali Lipat UMR Jakarta
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
- Rp 6.690.000 (ketua)
- Rp 6.450.000 (wakil ketua)
- Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:Rp 16.468.000 (ketua)
- Rp 16.009.000 (wakil ketua)
- Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Rp 5.250.000 (ketua)
- Rp 4.500.000 (wakil ketua)
- Rp 3.750.000 (anggota)