Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Toko Modern, UMKM Diberi Ruang Lebih

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
DIBATASI - Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamis, (2/4/2026). 

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68 % . Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025. 

Kenaikan ini jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93 % menjadi 5,33 % ), serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin. 

Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari 62,09 juta rupiah pada tahun 2024 menjadi 67,08 juta rupiah pada tahun 2025. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved