Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Toko Modern, UMKM Diberi Ruang Lebih

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
DIBATASI - Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kamis, (2/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyuwangi membatasi jam operasional toko modern untuk mendukung UMKM.
  • Minimarket berjejaring hanya boleh buka pukul 10.00–21.00 WIB.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi di daerah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).

Baca juga: 4 Hari Macet Parah di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Sopir dan Penumpang Menjerit

Upaya Pemerataan Ekonomi dan Dukungan UMKM

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: Tradisi Tumpeng Sewu Banyuwangi, Simbol Syukur dan Kebersamaan Suku Osing

Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini, upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.

Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Sosialisasi dan Pengawasan

Ditambahkan dia, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil. 

"Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," kata Bramuda.

Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut. 

"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," kata Yoppy. 

Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi.

Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved