Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Toko Modern, UMKM Diberi Ruang Lebih
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyuwangi membatasi jam operasional toko modern untuk mendukung UMKM.
- Minimarket berjejaring hanya boleh buka pukul 10.00–21.00 WIB.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi di daerah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).
Baca juga: 4 Hari Macet Parah di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Sopir dan Penumpang Menjerit
Upaya Pemerataan Ekonomi dan Dukungan UMKM
Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Tradisi Tumpeng Sewu Banyuwangi, Simbol Syukur dan Kebersamaan Suku Osing
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini, upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.
Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
Sosialisasi dan Pengawasan
Ditambahkan dia, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.
"Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," kata Bramuda.
Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut.
"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," kata Yoppy.
Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi.
Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.
Pemkab Banyuwangi
ritel modern
berita Banyuwangi
UMKM
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Mobil MBG Dipakai Piknik di Pantai hingga Jemput di Bandara, SPPG: Hanya untuk Distribusi Makanan |
|
|---|
| Rekam Jejak Umar Hadi Dubes RI Tuntut PBB Investigasi Gugurnya 3 TNI, Tak Butuh Alasan Israel |
|
|---|
| Larung Ketupat Pantai Bajul Mati Malang, Tradisi Simbol Syukur dan Kebersamaan Warga Pesisir |
|
|---|
| Kayangan Api Bojonegoro, Sumber Api Abadi 'Empu Supa' di Tengah Kawasan Hutan Lindung |
|
|---|
| Sempat Buron 6 Bulan, Pemuda Surabaya Penilep Motor Honda Beat di Tulungagung Akhirnya Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ritel-modern-di-banyuwangi-bakal-dibatasi-waktunya.jpg)