Kepergok Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Diarak Warga Keliling Kampung

Seorang maling buah jeruk di Kabupaten Banyuwangi tertangkap tangan oleh warga saat beraksi, Senin (27/4/2026). Ia sempat diarak warga

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Polsek Purwoharjo
MALING JERUK - Maling buah yang ditangkap oleh warga di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (27/4/2026). Ia sempat diarak warga sebelum diserahkan ke polisi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria bernama Supriyadi (40) tertangkap saat mencuri jeruk di Banyuwangi.
  • Ia kepergok warga sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
  • Warga sempat mengarak pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Lapporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang maling buah jeruk di Kabupaten Banyuwangi tertangkap tangan oleh warga saat beraksi, Senin (27/4/2026). Ia sempat diarak warga keliling kampung sebelum diserahkan ke polisi.

Maling yang tertangkap bernama Supriyadi (40), warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Ia terpergok warga saat beraksi di salah satu lahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, aksi tersangka pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Jumadi.

"Saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan di persawahan," kata Agus.

Merasa curiga, ia pun melaporkan kecurigaan itu kepada kepala dusun setempat.

Mereka berdua bersama warga akhirnya datang kembali ke persawahan untuk mencari tahu lebih dalam.

Baca juga: Tragedi Suami Bakar Istri di Banyuwangi, Korban Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen

"Akhirnya didatangilah dan dilakukan pengechekan. Ternyata mereka menemukan sebuah sepeda motor dengan keranjang di belakang," sambungnya.

Sepeda motor Honda Grand bernopol P 5597 WQ itu membawa buah jeruk penuh dalam wadah plastik.

Mendapati hal tersebut, warga mendatangi tersangka dan mengintrogasinya.

"Dari introgasi itu, didapatilah pengakuan dari tersangka bahwa dia telah mengambil buah jeruk tersebut di sawah milik salah satu warga," katanya.

Warga pun sempat mengarak tersangka keliling kampung. Setelahnya, warga menyerahkan tersangka ke polisi.

Aparat mengamankan tersangka agar tak menjadi sasaran amukan.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi Tolak Gugatan Perdata Ressa ke Denada, Tak Berwenang Mengadili

Tersangka digelandang ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Menurut Agus, korban, perangkat desa, dan warga lain bersepakat untuk memproses tersangka secara hukum di kantor polisi.

"Dari pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta," ucap dia. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved