Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Polisi Jambret Kalung Emas Suartini hingga Ditangkap Warga, Aiptu IWS Bingung Bayar Cicilan

Terungkap alasan polisi di Bali jambret kalung pedagang hingga ditangkap warga. Ternyata terlilit utang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
@feedgramindo via YouTube Kompas TV
POLISI JAMBRET KALUNG - Tangkapan layar video seorang Aiptu IWS diamankan warga karena diduga menjambret perhiasan pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa (30/9/2025). Alasan di balik tindakan polisi itu pun terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan polisi jambret kalung pedagang hingga ditangkap warga.

Diketahui, peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Pelaku penjambretan itu bernama Aiptu IWS (51).

Polres Tabanan mengungkapkan latar belakang Aiptu IWS melakukan hal tersebut.

Dalam pernyataan klarifikasi, Polres Tabanan menyampaikan bahwa Aiptu IWS terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Saat melakukan aksinya pada Selasa (30/9/2025), Aiptu IWS menggunakan tongkat T (tongkat polisi) untuk memukul korban Kadek Suartini (50).

Anggota polisi yang berdinas di Polsek Baturiti, Tabanan, itu lalu merampas kalung emas.

Meski demikian, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, aksi tersebut merupakan perbuatan pribadi pelaku.

Ia menyebut, perbuatan IWS tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar dia, Kamis (2/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pantas Polisi Ditangkap Warga setelah Beli Tomat, Ternyata Lari Bawa Emas

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, Aiptu IWS menjambret kalung emas karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kata dia, IWS mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.

"Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban," katanya.

Ia menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

"Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutupnya.

Baca juga: Jake Terlilit Pinjol Rp 700 Juta hingga Sertifikat Rumah Digadai, Termakan Pikiran Mudah Cari Uang

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved