Pemkot Blitar Tegaskan Tak Ada PHK Outsourcing dan THL, Tapi Kontrak Kerja Sudah Habis

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) bukan merupakan PHK

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
WADUL DEWAN: Perwakilan tenaga outsourcing Pemkot Blitar yang terdampak PHK mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Blitar menegaskan tidak ada PHK tenaga outsourcing maupun THL, karena kontrak tenaga pendukung lainnya (TPL) memang berakhir per 31 Desember sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2025.
  • Pada 2026, Pemkot Blitar melakukan evaluasi dan rasionalisasi TPL akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga jumlah TPL berkurang dari 1.387 orang menjadi 1.094 orang.
  • Pengurangan TPL dan pemotongan TPP ASN sebesar 15 persen dilakukan untuk menekan anggaran

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan karena masa kontrak kerja yang telah berakhir.

Di sisi lain, pada 2026 ini, Pemkot Blitar juga sedang melakukan evaluasi dan rasionalisasi tenaga pendukung lainnya (TPL) dampak kebijakan efisiensi anggaran.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Jumat (23/1/2026). 

"Ini bukan PHK, tapi memang TPL ini sistem kontraknya satu tahun. Jadi di Perwali Nomor 11 Tahun 2025, itu bahwa tenaga pendukung lainnya itu kontrak kerjanya satu tahun. Artinya ketika satu tahun per 31 Desember sudah selesai masa kerjanya," kata Ika.

Baca juga: Terdampak PHK, Tenaga Outsourcing Pemkot Blitar Adukan Nasib ke DPRD Kota Blitar

"Penyebutannya juga bukan outsourcing dan THL, tapi tenaga pendukung lainnya (TPL). TPL ini jenisnya ada dua, yaitu TPL melalui penyedia dan TPL perorangan," lanjutnya. 

Ika mengatakan, jika OPD masih membutuhkan TPL, maka akan melakukan seleksi ulang.

Seleksi ulang ini bebas untuk siapa saja yang ingin mendaftar, baik TPL lama maupun tenaga baru. 

"Seleksinya secara umum, siapa saja boleh mendaftar, baik tenaga lama maupun tenaga baru," ujarnya. 

Baca juga: PHK Tembus 88 Ribu, Anggota DPR Soroti Kinerja Menaker Yassierli

Dikatakannya, karena ada kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot Blitar juga melakukan evaluasi dan rasionalisasi TPL pada 2026 ini.

Pemkot Blitar menghitung kembali jumlah TPL berdasarkan beban kerja di masing-masing OPD.

Dari hasil rasionalisasi itu, jumlah TPL di lingkungan Pemkot Blitar berkurang sekitar 290 orang.

Pada 2025, jumlah TPL di Pemkot Blitar sebanyak 1.387 orang. Setelah dilakukan evaluasi dan rasionalisasi pada 2026, jumlah TPL di Pemkot Blitar menjadi 1.094 orang.

Rasionalisasi TPL ini juga menjadi bagian untuk mengoptimalkan peran ASN di lingkungan Pemkot Blitar

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved