Sidang Pembunuhan Jemaah Subuh
Sidang Pembunuhan Jemaah Salat Subuh, Terdakwa Sujito Dihadapkan Saksi Kunci, Niat Membunuh Terkuak
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Lokasi: PN Bojonegoro, Musala Al Manar, Kedungadem.
- Terdakwa: Sujito (67).
- Agenda Sidang: Pembuktian JPU, pemeriksaan terdakwa, dan keterangan saksi kunci.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/2025).
Sidang dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Terdakwa Sujito bin Slamet (67) dihadirkan secara langsung.
Selain menghadirkan terdakwa, Sidang juga turut menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya, Arik Wijayanti (60), korban selamat sekaligus istri dari almarhum Abdul Aziz (62), salah satu korban meninggal.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bojonegoro dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Pasar, Sisir 24 Lokasi
Kemudian, saksi lain keluarga almarhum Cipto Rahayu (61) serta sejumlah warga dan takmir musala yang juga menjadi saksi aksi pembunuhan keji tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Raharditiyanto menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan pemeriksaan terdakwa. Juga penjelasan surat keterangan hasil pemeriksaan korban atau Visum et Repertum (VeR).
Dalam persidangan tersebut, Majlis Hakim menggali dan merunutkan kronologi peristiwa pembunuhan juga detail masalah yang menjadi motif terdakwa hingga tega menghabisi nyawa 2 tetangganya itu.
"Persidangan tadi. Majlis Hakim merunut bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya, niatnya (terdakwa) bagaimana sikap dan kondisi batin terdakwa, semuanya sudah terbukti jelas," jelas Adieka.
Ada pun fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdapat dua hal yang kontradiktif. Dimana, terdakwa mengaku bahwa tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa kedua tetangganya, aksi tersebut diakuinya hanya sebatas untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Di sisi lain, terdakwa juga mengakui bahwa sebelumnya telah menyiapkan sebilah parang untuk menyerang korban pada saat salat subuh.
Kemudian, akar masalahnya adalah dendam dan sekit hati terdakwa terhadap para korban, menyoal bantuan untuk cucunya juga persoalan tanah yang kini dibuat jalan.
Baca juga: Suaranya Gemetar, Sri Ceritakan Suasana Mencekam Saat Lapaknya di Bojonegoro Diterjang Angin Kencang
Selain itu, selama persidangan terdakwa Sujito menunjukkan sifat aslinya yang keras kepala dan tempramental. keterangan yang disampaikan pun berbelit-belit sehingga hal itu yang membuat jalannya persidangan sempat berjalan alot.
"Dalam persidangan tadi sudah jelas dan terbukti, bahwa ada niat sebelumnya, bukan spontanitas dari terdakwa. Saat memberikan keterangan juga terkesan berbelit-belit dan terdakwa ini keras kepala, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan," terang Adieka.
Selain menghadirkan saksi kunci, lanjut Adieka pihaknya juga membawa barang bukti berupa parang yang digunakan menghilangkan nyawa kedua korban.
"Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan. Untuk memberikan tuntutan yang terbaik dan berkeadilan," turupnya.
Sementara itu, Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, memilih tidak banyak berkomentar.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Biarlah hakim yang menilai dan memutuskan, singkatnya.
Sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro digegerkan dengan aksi brutal yang dilakukan oleh kakek Sujito (67). Dia dengan membabibuta membacok dua tetangganya yang sedang menunaikan jamaah salat subuh di musala Al Manar.
Korbannya yakni Abdul Aziz (62) ketua RT setempat, dia tewas di tempat dengan luka parah di kepala bagian belakang. Korban selanjutnya yakni Cipto Rahayu (60) warga setempat. Selain itu, korban selamat Arik Wijayanti (60) istri almarhum Abdul Aziz.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, Sujito langsung diamankan warga lalu diserahkan ke Mapolsek Kedungadem untuk kemudian diproses lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, kakek Sujito diancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Anacaman hukumnya minimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati.
kasus pembunuhan dua jemaah salat subuh
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pemeriksaan terdakwa
fakta persidangan
Pengadilan Negeri Bojonegoro
TribunJatim.com
Bukan Lambat, Khofifah Tegaskan Evakuasi Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Prioritaskan Keselamatan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Bocor Nama 46 Konglomerat Memborong Patriot Bonds, CEO Danantara: Tercapai Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Mengenal Oktoberfest, Festival Jerman yang Populer Kini Dirayakan di Surabaya |
![]() |
---|
Sosok Santri NA Pilu Tangan Terpaksa Diamputasi Agar Bisa Keluar dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.