Sidang Vonis Subuh Berdarah Bojonegoro
Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Subuh Divonis Mati, Putusan Pertama Pengadilan Negeri Bojonegoro
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.
Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
HUKUM KRIMINAL - Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro saat menjelaskan terkait vonis hukuman mati dari Majelis Hakim kepada Sujito (67), terdakwa kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem
Putusan majelis hakim ini jauh lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, kasus pembunuhan subuh berdarah di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem ini terjadi pada selasa 29 April 2025.
Terdakwa Kakek Sujito secara membabi buta membacok tiga jamaah salat subuh menggunakan sebilah parang, yang mengakibatkan 2 orban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Humas-PN-Bojonegoro-Hario-Purwo-Hantoro-saat-menjelaskan-terkait-vonis-hukuman-mati.jpg)