Breaking News

Berita Viral

Bupati Gresik Angkat Bicara Soal Kasus SK ASN Palsu, Singgung Prestasi

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, tiga pesan utama kepada PNS yang baru diambil sumpahnya. Juga menyoroti kasus SK ASN palsu.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
SK ASN PALSU - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Talkshow HUT 8 Tribun Jatim dengan tema Gebrakan Sang Pemimpin : Memajukan UMKM dan Pariwisata Jatim di Dyandra Convention Center, Kota Surabaya, Rabu (12/3/2025). Bupati angkat bicara soal kasus SK ASN Palsu, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Bupati Gresik menyerahkan 468 SK pengangkatan PNS dan perpanjangan kontrak PPPK.
  2. Fandi Akhmad Yani menekankan disiplin, integritas, dan pelayanan publik bagi ASN.
  3. Bupati menyoroti kasus SK palsu yang dinilai mencoreng birokrasi Pemkab Gresik.

 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani angkat bicara soal kasus SK ASN palsu yang pernah terjadi di wilayahnya.

Hal itu diungkap ketika menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengambilan sumpah serta penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

SK itu diserahkan di area parkir belakang Kantor Bupati Gresik, Selasa, 28 April 2026.

Pada kesempatan itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik.

Baca juga: Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang

Total, 468 SK diserahkan masing-masing untuk jabatan struktural 204 dan jabatan fungsional 264.

Sedangkan pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 8 orang dengan rincian penyuluh lingkungan hidup ahli pertama 1 orang, perencana ahli pertama 1 orang, pustakawan ahli pertama 2 orang, perawat ahli muda 1 orang, perawat ahli pertama 1 orang, bidan ahli pertama 1 orang, dan bidan ahli muda 1 orang.

Baca juga: Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang

Pesan Tegas Bupati Gresik

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, tiga pesan utama kepada PNS yang baru diambil sumpahnya.

Pertama meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai contoh bagi masyarakat. 

Kedua, menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani," ujarnya

Ketiga, seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan.

Menurut Bupati, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik yang berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.

Baca juga: Sejarah Museum Kanjeng Sepuh Sidayu dan Jejak Pemimpin Kadipaten Pembela Rakyat di Gresik

Soroti Kasus SK Palsu

"Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi kepada Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini," ujarnya.

Bupati Yani juga menekankan bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved