Gagal Mediasi Bayar Success Fee, Gugatan SPPG di Gresik Sebesar Rp8 M Dilanjut

Kasus gugatan perdata dari PT BPK terhadap SPPG di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus berlanjut.

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
SPPG - Sidang gugatan perdata dari PT BPK kepada pengelola SPPG di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus gugatan perdata dari PT BPK terhadap SPPG di PN Gresik terus berlanjut.
  • Sidang dengan agenda pembuktian surat-surat kerja sama antara PT BPK dengan 8 SPPG.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus gugatan perdata dari PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus berlanjut, Selasa (28/4/2026). 

Pihak penggugat melampirkan bukti-bukti gugatan dan pihak tergugat juga siap menunjukkan bukti-bukti.

Baca juga: Akhir Kasus Perselingkuhan ASN Pemkot Batu & Biduan Pasuruan, Kini Mendekam di Penjara

Namun, pihak penggugat berupaya berdamai dengan pihak tergugat. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum PT BPK yaitu M Sholeh, serta pihak tergugat. 

Menurut M Sholeh, dalam sidang dengan agenda pembuktian surat-surat kerja sama antara PT BPK dengan 8 SPPG.

Serta antara PT BPK dengan pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

"Kita buktikan, bahwa ada kerja sama antara PT BPK dengan YPPSDP. Kemudian, PT BPK mengkoordinasikan dengan YPPSDP dan SPPG," kata M Sholeh usai sidang.

"Kemudian ada komitmen fee dari SPPG yang telah direkrut oleh PT BPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, M Sholeh menambahkan, setelah berlangsung 2 bulan, ternyata pihak SPPG tidak mau memberi komitmen fee tersebut, sehingga dilakukan gugatan wanprestasi.

Namun, arahan dari YPPSDP, agar dilakukan perdamaian, sebab sudah ada 2 tergugat yang sudah berdamai. 

"Tinggal enam SPPG yang sekarang digugat akan diupayakan berdamai. Sesuai arahan dari Yayasan (YPPSDP)," katanya. 

Sementara Direktur Utama PT BPK yaitu Miftahul Qulub mengatakan, pihak tergugat sebelumnya telah menjalankan komitmen fee dan sudah berjalan selama 2 bulan.

Sehingga itu menjadi bukti bahwa selama ini SPPG tersebut menyetujui perjanjian dengan PT BPK. 

"Selama dua bulan sudah berjalan. Sehingga, ini bukti bahwa mereka setuju atas adanya komitmen fee tersebut," kata Miftahul Qulub.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved