Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Perumahan Graha Bunder Asri Gresik Minta Pengembang segera Serahkan PSU ke Pemkab

Warga Perumahan Graha Bunder Asri Gresik meminta pengembang segera serahkan PSU ke Pemkab Gresik. Mereka ingin merasakan pembangunan di wilayah mereka

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Warga Perumahan Graha Bunder Asri Gresik
PERCEPAT PENYERAHAN PSU - Tim Identifikasi Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik turun ke Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Warga berharap pengembang segera serahkan PSU ke Pemkab Gresik, Kamis (9/10/2025). 

"Kami berharap tidak hanya selesai di proses identifikasi, melainkan mengawal sampai selesai dengan melakukan tahapan-tahapan lanjutan," harapnya. 

Di tempat lain, Kepala Dinas CKPKP Gresik, Ida Lailatus Sadiyah menjelaskan, tim diturunkan ke lapangan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, terkait keluhan warga soal PSU GBA yang belum kunjung diserahkan. 

"Permintaan masyarakat kita layani, kemarin sudah kita inventarisasi sehingga secara bertahap tim identifikasi CKPKP turun ke lapangan," ujarnya saat dihubungi. 

Penyerahan PSU untuk menjadi aset daerah ini menurut Ida, menjadi langkah penting sebab akan memberikan kejelasan status bagi warga yang tinggal di perumahan tersebut, seperti halnya bisa merasakan pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah. 

"Terus terang MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK terkait PSU ini menjadi perhatian. Warga perumahan yang sudah lama beli dan menempati rumah, butuh kepastian haknya, termasuk perbaikan sarana dan prasarana yang rusak. Karena masyarakat selama ini merasa sudah membayar pajak, namun tidak bisa menikmati pembangunan di perumahannya karena PSU belum diserahkan," terangnya. 

Dari data blok plan perubahan ke lima, sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial warga banyak yang dihilangkan, seperti lahan untuk SLTP, SLTA, Puskesmas dan TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara).  

Tidak hanya itu, lahan terbuka hijau juga berkurang drastis dari 21.952,4 M⊃2; dipangkas menjadi hanya seluas 5.351,0 M⊃2;, pemangkasan lahan juga dilakukan di lahan makam dari sebelumnya 13.000 M⊃2; menjadi hanya 1.070,0 M⊃2;.  

Permasalahan juga terjadi, banyak lahan yang sudah beralih fungsi, seperti lahan fasum didirikan lembaga pendidikan sekolah dasar yang dikelola oleh swasta, saluran air dan jalan umum banyak yang rusak, tidak pernah diperbaiki oleh pengembang. 

"kita nungggu hasil cek lapangan kalau dari cek lapangan ada selisih luasan atau ada plus minusnya. Kalo ada kurangnya, biasanya pengembang mengganti dengan lahan belum dibangun, nanti akan diproses dan keputusan akan dikembalikan ke masyarakat," tegas Kadis CPKPK Ida Lailaus Sadiyah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved