Gagal Mediasi Bayar Success Fee, Gugatan SPPG di Gresik Sebesar Rp8 M Dilanjut
Kasus gugatan perdata dari PT BPK terhadap SPPG di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus berlanjut.
Ringkasan Berita:
- Kasus gugatan perdata dari PT BPK terhadap SPPG di PN Gresik terus berlanjut.
- Sidang dengan agenda pembuktian surat-surat kerja sama antara PT BPK dengan 8 SPPG.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus gugatan perdata dari PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus berlanjut, Selasa (28/4/2026).
Pihak penggugat melampirkan bukti-bukti gugatan dan pihak tergugat juga siap menunjukkan bukti-bukti.
Baca juga: Akhir Kasus Perselingkuhan ASN Pemkot Batu & Biduan Pasuruan, Kini Mendekam di Penjara
Namun, pihak penggugat berupaya berdamai dengan pihak tergugat.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum PT BPK yaitu M Sholeh, serta pihak tergugat.
Menurut M Sholeh, dalam sidang dengan agenda pembuktian surat-surat kerja sama antara PT BPK dengan 8 SPPG.
Serta antara PT BPK dengan pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).
"Kita buktikan, bahwa ada kerja sama antara PT BPK dengan YPPSDP. Kemudian, PT BPK mengkoordinasikan dengan YPPSDP dan SPPG," kata M Sholeh usai sidang.
"Kemudian ada komitmen fee dari SPPG yang telah direkrut oleh PT BPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, M Sholeh menambahkan, setelah berlangsung 2 bulan, ternyata pihak SPPG tidak mau memberi komitmen fee tersebut, sehingga dilakukan gugatan wanprestasi.
Namun, arahan dari YPPSDP, agar dilakukan perdamaian, sebab sudah ada 2 tergugat yang sudah berdamai.
"Tinggal enam SPPG yang sekarang digugat akan diupayakan berdamai. Sesuai arahan dari Yayasan (YPPSDP)," katanya.
Sementara Direktur Utama PT BPK yaitu Miftahul Qulub mengatakan, pihak tergugat sebelumnya telah menjalankan komitmen fee dan sudah berjalan selama 2 bulan.
Sehingga itu menjadi bukti bahwa selama ini SPPG tersebut menyetujui perjanjian dengan PT BPK.
"Selama dua bulan sudah berjalan. Sehingga, ini bukti bahwa mereka setuju atas adanya komitmen fee tersebut," kata Miftahul Qulub.
Sementara kuasa hukum tergugat yaitu Abdullah Syafi'i mengatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan penggugat lebih meringankan beban pihak tergugat.
"Sebab, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan akta pendirian PTdan AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun, hanya bisa menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Abdullah Syafi'i.
Begitu juga dengan bukti-bukti transfer dari SPPG ke PT BPK.
"Karena kita tidak tahu, bahwa PT BPK itu adalah sama-sama mitra mandiri. Setelah tahu posisi PT BPK, kita tidak melakukan transfer," katanya.
Oleh karena itu, Abdullah Syafi'i meminta pihak YPPSDP untuk menunjukkan kerja sama PT BPK dan kewenangannya dalam koordinator dengan SPPG.
Sehingga, bisa memperjelas peran PT BPK.
"Kami menyayangkan, kalau YPPSDP ingin menunjukkan kebenaran PT BPK dengan SPPG. Maka, ada apa dengan yayasan, kenapa mundur," katanya.
Baca juga: Berkah Gelar Nobar Persebaya VS Arema, Kafe di Surabaya Raup Omzet Jutaan Rupiah
Diketahui, ada 8 SPPG yang digugat PT BPK akibat wanprestasi tidak membayar sukses fee kepada PT BPK.
Upaya mediasi gagal, sehingga pihak SPPG digugat sebesar Rp8 miliar.
| Safari Ramadan ke Ponpes Ngalah, Pengurus Golkar Pasuruan Dapat Pesan Khusus dari Mbah Kiai Sholeh |
|
|---|
| 8 Pemilik SPPG Digugat Rp18 M, DPRD Gresik Sebut Masih Belum Ada Pengaduan dari Satgas |
|
|---|
| Duduk Perkara 8 Pemilik Dapur MBG di Gresik & Lamongan Digugat Rp18 M, Mediasi Buntu |
|
|---|
| Miftahul Gugat 8 Dapur SPPG yang Mengingkari Perjanjian Sejak Ganti Pengurus, Rugi Rp 18 Miliar |
|
|---|
| Respons Golkar Jatim Soal Rencana Aksi 3 September, Singgung Pemakzulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/gugatan-perdata-dari-PT-BPK-kepada-pengelola-SPPG-Gresik.jpg)