Pernah Beraksi di Empat TKP, Pria Asal Surabaya Utara Ditembak Polisi di Gresik

Moch. Sodikin alias Zazuli kembali diringkus polisi. Pelaku pencurian empat TKP itu dihadiahi timah panas oleh petugas.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
CURANMOR GRESIK - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (kiri) bersama Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) bersama Eko Wahyudi (kanan) keluarga korban curanmor di Mapolres Gresik, Senin (18/7/2026). 

"Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Moch Sodikin," beber Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Pihaknya menuturkan saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya yang kini masih buron.

"Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Lebih lanjut AKBP Ramadhan menyampaikan dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah. Setelah menemukan motor dengan kunci masih tertancap, pelaku langsung menghidupkan kendaraan dan membawanya kabur dari halaman rumah korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W-4497-AO, satu buah tas warna biru, satu topi warna krem, satu pasang kunci T, satu masker hitam, satu kemeja abu-abu, dan satu celana warna hitam.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi lain, yakni dua kali di wilayah Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya.

Saat ini polisi masih memburu satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 5096 FG milik korban yang belum ditemukan, sekaligus memburu pelaku lain berinisial S alias Saiful yang berperan mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," pungkasnya.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta mengaktifkan kembali ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing.

Eko Wahyudi keluarga korban datang ke Mapolres Gresik, sepeda motornya akhirnya kembali. Sepeda motor tersebut biasanya digunakan untuk mengantar ke sekolah.

"Terimakasih Polres Gresik, pesan kepada masyarakat hati-hati mayarakat, selalu menjaga kendaraan dengan menggunakan kunci ganda," imbuhnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved