Pilkades Gresik 2026 Bakal Pakai E-Voting, Warga Tak Lagi Coblos Surat Suara

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik direncanakan menggunakan sistem elektronik atau e-Voting.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Pemkab Gresik
PILKADES MELALUI E-VOTING - Sosialisasi penerapan E-Voting dalam Pilkades serentak di Kabupaten Gresik digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pilkades serentak di Kabupaten Gresik mulai November 2026 akan menggunakan sistem e-voting berbasis smart card, bukan lagi pencoblosan manual.
  • Pemilih wajib melakukan verifikasi e-KTP, lalu menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik dan memilih calon kepala desa melalui layar digital.
  • Pemkab Gresik menilai e-voting akan mempercepat penghitungan suara, meningkatkan akurasi hasil, serta mendukung digitalisasi pemerintahan desa.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik direncanakan menggunakan sistem elektronik atau e-Voting.

Sistem ini menggantikan metode pencoblosan manual yang selama ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.

Pemilih nantinya tidak lagi mencoblos surat suara, melainkan menggunakan smart card untuk memberikan hak pilih secara digital.

Penerapan e-Voting akan dimulai pada Pilkades Gelombang I yang diikuti 15 desa di Kabupaten Gresik. Desa-desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa.

Sosialisasi e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. 

Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, yang memaparkan aspek teknis penerapan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.

Sistem e-Voting kepala desa jauh berubah dibanding pemilihan biasanya. Verifikasi pemilih yang memiliki hak suara akan diverifikasi ketat.

Baca juga: Pilkades Trenggalek 2027 di 128 Desa Bakal Sedot Anggaran Rp5,9 Miliar

Proses pemungutan menggunakan smart card, proses pemungutan suara elektronik lebih cepat, sistem pengamanan dan audit hasil pemilihan akan terjamin.

Sistem E-Voting akan lebih efisien, tidak memakan banyak waktu, dan akurasi proses pemilihan.

Tahapannya, warga desa yang memiliki hak suara akan dilakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah data dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card. Nah, smart card ini yang akan digunakan untuk mengakses surat elektronik di bilik pemungutan suara.

Baca juga: Ketimbang Pilkada Lewat DPRD, PDIP Nilai e-Voting Bisa Jadi Solusi: Belajar Dari India

Mekanisme pemungutan suara dirancang sederhana, dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di desa.

Jadi, pemilih cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved