Pilkades Gresik 2026 Bakal Pakai E-Voting, Warga Tak Lagi Coblos Surat Suara
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik direncanakan menggunakan sistem elektronik atau e-Voting.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pilkades serentak di Kabupaten Gresik mulai November 2026 akan menggunakan sistem e-voting berbasis smart card, bukan lagi pencoblosan manual.
- Pemilih wajib melakukan verifikasi e-KTP, lalu menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik dan memilih calon kepala desa melalui layar digital.
- Pemkab Gresik menilai e-voting akan mempercepat penghitungan suara, meningkatkan akurasi hasil, serta mendukung digitalisasi pemerintahan desa.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gresik direncanakan menggunakan sistem elektronik atau e-Voting.
Sistem ini menggantikan metode pencoblosan manual yang selama ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.
Pemilih nantinya tidak lagi mencoblos surat suara, melainkan menggunakan smart card untuk memberikan hak pilih secara digital.
Penerapan e-Voting akan dimulai pada Pilkades Gelombang I yang diikuti 15 desa di Kabupaten Gresik. Desa-desa tersebut saat ini masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Sosialisasi e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa.
Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, yang memaparkan aspek teknis penerapan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.
Sistem e-Voting kepala desa jauh berubah dibanding pemilihan biasanya. Verifikasi pemilih yang memiliki hak suara akan diverifikasi ketat.
Baca juga: Pilkades Trenggalek 2027 di 128 Desa Bakal Sedot Anggaran Rp5,9 Miliar
Proses pemungutan menggunakan smart card, proses pemungutan suara elektronik lebih cepat, sistem pengamanan dan audit hasil pemilihan akan terjamin.
Sistem E-Voting akan lebih efisien, tidak memakan banyak waktu, dan akurasi proses pemilihan.
Tahapannya, warga desa yang memiliki hak suara akan dilakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah data dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card. Nah, smart card ini yang akan digunakan untuk mengakses surat elektronik di bilik pemungutan suara.
Baca juga: Ketimbang Pilkada Lewat DPRD, PDIP Nilai e-Voting Bisa Jadi Solusi: Belajar Dari India
Mekanisme pemungutan suara dirancang sederhana, dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di desa.
Jadi, pemilih cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan.
| Jadwal Tribun Putih Abu-Abu Futsal 2026 Hari Ini: Penentuan Tiket 8 Besar, Duel Penentuan Juara Grup |
|
|---|
| Pesta 10 Gol di Tribun Putih Abu-Abu Futsal 2026, Saffal Jadi Bintang Kemenangan SMK PGRI Gresik |
|
|---|
| SMA Muhammadiyah 1 Gresik Taklukkan SMK Wahid Hasyim 2-1 di Tribun Putih Abu-Abu Futsal 2026 |
|
|---|
| SMA Muhammadiyah 8 Gresik Pesta Gol di Tribun Putih Abu-Abu Futsal 2026, Revan Bersinar dengan 2 Gol |
|
|---|
| Jadwal Tribun Putih Abu-Abu Futsal Didukung PT Freeport Hari Ketiga, Perburuan Tiket 8 Besar Sengit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosialisasi-penerapan-E-Voting-dalam-Pilkades-serentak-di-Kabupaten-Gresik.jpg)