Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Koper Merah di Kediri

Respon Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri usai Hakim Vonis Bui Seumur Hidup, 'Banding'

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9/2025). Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. 

Poin Penting:

  • Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan: Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
  • Pertimbangan Hakim: Ketua Majelis Hakim, Khairul, menjelaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang memberatkan. Aksi terdakwa dinilai sangat keji karena melakukan mutilasi, tidak menunjukkan penyesalan, dan tidak menyerahkan diri. Harapan keluarga korban agar pelaku dihukum seberat-beratnya juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

Terdakwa Kasus Koper Merah Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Kota Kediri

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai kasus koper merah.

Sidang vonis yang digelar pada Selasa (9/9/2025) itu menyatakan Rohmad Tri Hartanto alias Anto, warga Tulungagung, bersalah atas kasus pembunuhan Uswatun Khasanah asal Blitar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairul menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Gara-gara Tetangga Bakar Sampah, Garasi Rumah Karyawan BUMN di Kediri Ikut Terbakar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut tindakan terdakwa sadis karena menghabisi nyawa korban dengan cara mutilasi.

Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan setelah perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan tidak menyerahkan diri, melainkan harus ditangkap oleh aparat," tegas hakim Khairul.

Menurut majelis hakim, keluarga korban pun sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Majelis hakim menilai hal itu patut dipertimbangkan sebagai bagian dari keadilan bagi pihak keluarga.

Vonis ini sontak menjadi perhatian mengingat kasus koper merah sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur. 

Saat itu, potongan tubuh korban ditemukan dalam koper merah dan dibuang di wilayah Ngawi. Sementara bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa daerah berbeda. 

Baca juga: Pemkab Kediri Gelar Pangan Murah di 13 Titik, Stok Beras dan Cabai Melimpah

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Tapi nanti kami pasti akan mengajukan banding atas putusan hakim," ujarnya seusai sidang.

Apriliawan menilai putusan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Sehingga penerapan Pasal 340 KUHP tidak tepat," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan itu, proses hukum kasus koper merah masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved