Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Gadis SMP di Tuban Dirudapaksa Kakak Ipar hingga Hamil, Bingung Merasa Ada Perubahan di Tubuh

Pria berinisial A di Tuban tega merudapaksa adik ipar hingga hamil. Padahal korban saat ini masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
TERTUNDUK MALU - A (26) tertunduk malu saat digelandang petugas Satreskrim Polres Tuban, Kamis (4/9/2025). A ditangkap karena merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil. 

Poin Penting:

  • Pria berinisial A di Tuban tega merudapaksa adik ipar hingga hamil.
  • Korban saat ini masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
  • Pelaku mencekik leher koban dan mengancam korban agar tak menceritakan aksi tak terpuji pelaku ke orang lain.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - A (26) warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkusnya karena melakukan aksi rudapaksa kepada adik iparnya sendiri.

A dengan tega merudapaksa T (14), adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP, di sebuah gubuk sawah hingga hamil.

Aksi ini bermula saat A meminta bantuan T untuk mencari alat semprot di gubuk sawah.

Namun saat alat tersebut berhasil ditemukan, A lalu mengangkat tubuh korban, kemudian menidurkannya di dipan kayu, lalu mencekik leher korban hingga sulit bernapas dan merudapaksa korban.

Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut, A kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

Namun usai kejadian tersebut, korban merasa ada perubahan di tubuhnya.

Ia lantas menceritakan perbuatan keji yang dilakukan A kepada kakak kandungnya, yang merupakan istri A.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata T tengah hamil.

Dari kejadian itu, T kemudian melaporkan aksi tak patut ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025, modusnya korban diajak ke sawah untuk mencari alat semprot, namun saat sudah ketemu korban dirudapaksa,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (10/9/2025).

Usai mendapat laporan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap A, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kakeknya.

Baca juga: Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara

“Kita amankan pada minggu kemarin,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni pidana penjara dengan maksimal hukuman 15 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved