Pilu Gadis SMP di Tuban Dirudapaksa Kakak Ipar hingga Hamil, Bingung Merasa Ada Perubahan di Tubuh
Pria berinisial A di Tuban tega merudapaksa adik ipar hingga hamil. Padahal korban saat ini masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Pria berinisial A di Tuban tega merudapaksa adik ipar hingga hamil.
- Korban saat ini masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
- Pelaku mencekik leher koban dan mengancam korban agar tak menceritakan aksi tak terpuji pelaku ke orang lain.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - A (26) warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkusnya karena melakukan aksi rudapaksa kepada adik iparnya sendiri.
A dengan tega merudapaksa T (14), adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP, di sebuah gubuk sawah hingga hamil.
Aksi ini bermula saat A meminta bantuan T untuk mencari alat semprot di gubuk sawah.
Namun saat alat tersebut berhasil ditemukan, A lalu mengangkat tubuh korban, kemudian menidurkannya di dipan kayu, lalu mencekik leher korban hingga sulit bernapas dan merudapaksa korban.
Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut, A kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.
Namun usai kejadian tersebut, korban merasa ada perubahan di tubuhnya.
Ia lantas menceritakan perbuatan keji yang dilakukan A kepada kakak kandungnya, yang merupakan istri A.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata T tengah hamil.
Dari kejadian itu, T kemudian melaporkan aksi tak patut ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025, modusnya korban diajak ke sawah untuk mencari alat semprot, namun saat sudah ketemu korban dirudapaksa,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (10/9/2025).
Usai mendapat laporan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap A, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kakeknya.
Baca juga: Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara
“Kita amankan pada minggu kemarin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni pidana penjara dengan maksimal hukuman 15 tahun.
Tuban
pria rudapaksa adik ipar
AKP Dimas Robin Alexander
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tidak Ada Penolakan Imunisasi, Trenggalek Nihil Kasus Campak |
![]() |
---|
Kisah Warga Klepu 15 Hari Kabur ke Hutan karena Tak Tahan Kerja di Kamboja, Ditolong Warga Pedalaman |
![]() |
---|
Sosok Jizun Anak Penggembala Kuda Dulu Tak Bisa Bahasa Inggris, Kini Raih Gelar Doktor di AS |
![]() |
---|
Kata Mahfud MD soal Nadiem Makarim Terseret Korupsi, Sebut Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi |
![]() |
---|
Arti Lirik Lagu Gee - Girls Generation, Viral di TikTok untuk Konten Outfit Main Golf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.