Tak Kapok Dipenjara, Pria di Tulungagung Curi 3 Karung Pakan Ikan
M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum, sehingga tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung ditangkap polisi karena mancuri tiga karung pakan ikan.
- Aksi M terekam jelas di kamera CCTV, hingga polisi dengan mudah mengidentifikasi pelaku.
- Ternyata M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung menangkap M (56), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (5/9/2025) lalu.
M diduga telah mencuri tiga karung pakan ikan apung merek Hi Pro Vite 788 dari sebuah gudang milik Hendri Suwignyo di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru pada Kamis (4/9/2025).
M ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 3 karung pakan ikan yang dicurinya.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (10/9/2025).
Lanjut Nanang, kasus ini terungkap saat korban mendapat laporan pintu gudang penyimpanan pakan ikan miliknya rusak.
Setelah dicek, pintu gudang dibuka paksa dan 3 karung pakan ikan masing-masing seberat 30 kg hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman sejumlah CCTV yang dipasang di area gudang.
“Dalam rekaman kamera pengawas itu terlihat sosok laki-laki mendobrak pintu gudang. Dia masuk dan mengambil 3 karung pakan ikan,” tutur Nanang.
Sosok laki-laki itu membawa sebuah sepeda motor jenis matic untuk mengangkut 3 karung pakan ikan itu.
Orang itu kemudian menyalakan mesin sepeda motornya, lalu pergi sambil membawa 3 karung pakan ikan yang diambilnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru.
Baca juga: Ojan Pemilik Warung Heran saat Cek CCTV, Maling Pakai Cara Unik saat Gondol Uang di Dalam Kotak
“Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV sangat membantu proses identifikasi,” sambung Nanang.
Berkat rekaman CCTV, dengan mudah polisi mengenali sosok pencuri itu sebagai M, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru lalu menangkap M pada Jumat (5/9/2025) pukul 17.00 WIB di rumahnya.
M tidak bisa mengelak, karena polisi menemukan 3 karung pakan ikan curian di rumahnya.
“Kami juga menemukan sepeda motor Honda Vario yang dipakai sarana angkutan barang curian itu,” ungkap Nanang.
M pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk proses penyidikan.
Masih menurut Nanang, nilai 3 karung pakan ikan ini sebenarnya hanya Rp 1.000.000 sehingga memungkinkan perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Namun ternyata, M merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali dihukum, sehingga tidak bisa dilakukan RJ.
“Sebenarnya kerugian di bawah Rp 2,5 juta sehingga bisa di-RJ. Tapi ya itu, karena tersangka adalah residivis sehingga tidak bisa RJ,” tegas Nanang.
Penyidik kepolisian menjerat M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara selama 7 tahun.
Desa Tiudan
Kecamatan Gondang
Tulungagung
Ipda Nanang Murdiyanto
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Reaksi Terdakwa Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Jombang usai Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup: Bela |
![]() |
---|
Muhammad Rizky Berhasil Cetak 20 Poin untuk Smada di DBL Surabaya Karena Dukungan Mama! |
![]() |
---|
Sosok Rahayu Saraswati, Keponakan Presiden Prabowo yang Mundur dari Anggota DPR RI, Alasan Diungkap |
![]() |
---|
Imbas Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor yang Ditangkap, Kapolsek Dipanggil Polda |
![]() |
---|
Anak Sri Mulyani dan Menkeu Purbaya Punya Profesi Berbeda, Ada yang Remaja Sudah Pegang Miliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.