Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Seret Pegawai Honorer

Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
KELUAR KEJAKSAAN - Salah satu tersangka korupsi di RRSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Renny Budi Kristanti (42) digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju mobil tahanan, Rabu (109/2025) sore. Bersama tersangka lainnya, Yudi Rahmawan (60),  dugaan korupsi yang terjadi di rentang 2022-2024 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar.  

Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.

“Sejauh ini tersangka Yu (Yudi) belum mengakui. Tapi bukti aliran dana dan pengakuan tersangka Re (Renny) mengarah ke dia,” ungkap Tri Sutrisno.

Kejari menemukan bukti transfer Rp 300 juta dari Renny ke Yudi, selebihnya setoran dilakukan secara tunai.

Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.

Tri Sutrisno memastikan, sejauh ini tidak ada keterlibatan direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun ia mengaku masih melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana.

 “Sejauh ini aliran dana tidak mengarah ke direktur. Tapi kami terus gali, jika ada penerima aliran dana yang lain maka akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved