Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Seret Pegawai Honorer
Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi.
“Sejauh ini tersangka Yu (Yudi) belum mengakui. Tapi bukti aliran dana dan pengakuan tersangka Re (Renny) mengarah ke dia,” ungkap Tri Sutrisno.
Kejari menemukan bukti transfer Rp 300 juta dari Renny ke Yudi, selebihnya setoran dilakukan secara tunai.
Selama 3 tahun beraksi telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara ini.
Tri Sutrisno memastikan, sejauh ini tidak ada keterlibatan direktur RSUD dr Iskak Tulungagung.
Namun ia mengaku masih melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana.
“Sejauh ini aliran dana tidak mengarah ke direktur. Tapi kami terus gali, jika ada penerima aliran dana yang lain maka akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Kejari Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi di RSUD dr Iskak
pegawai honorer
PPPK
Berita Tulungagung Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian |
![]() |
---|
ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali |
![]() |
---|
Alasan Inul Daratista Menolak Jadi Anggota Dewan Meski Teman-temannya Banyak di DPR |
![]() |
---|
6 Fakta Banjir Bali: Tiang Listrik Roboh hingga Status Kini Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Penerbangan Jember–Jakarta dari Bandara Notohadinegoro Dibuka 18 September, Segini Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.