Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inovatif, Warga Perumahan di Bondowoso Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai Sampah

Warga di Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur membayar pajak dengan sampah

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangestu
BAYAR PBB - Ketua RT 36, Rahmat Hidayat (kanan) saat menyetor sampah dan menyerahkan nilai objek pajak (NOP) PBBnya pada  Dedi Dwi Yanto, pengurus Bank Sampah Isbon Ceria, agar dibayarkan dari hasil kalkulasi nabung sampah di Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (14/9/2025). 

Kini, edukasi pengeloaan sampah juga menyasar anak-anak kecil di lingkungannya. Mereka seusai acara diajak memilah sampah dan bisa menjual hasil pemilahan ke Bank Sampah.

Menurut Hans, output awal lahirnya Bank Sampah ini bukan untuk produksi produk. Namun, gerakan masyarakat dengan kebiasaan mengelola sampahnya sendiri. Paling tidak, pihaknya ingin masyarakat mandiri pangan, pupuk, serta pengelolan sampah dari hulu hingga hilir.

"Kalau produk, itu industrial. Kebutuhannya juga tak mencukupi," jelasnya.

Ke depan, kata Hans, pihaknya ingin adanya dukungan edukasi dan pelatihan dari pemerintah daerah pada warga-warganya.

Termasuk, fasilitas tempat pengelolaan. Karena, sampai sekarang bank sampahnya menggunakan rumah warga.

"Yang diperlukan tempat pengolah," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkuhan Hidup, Aris Agung Sungkowo, mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bisa seperti di Isbon ini.  Sehingga, sampah yang dibawa ke TPA adalah sampah residu.

"Kita akan terus melakukan pembinaan," ujarnya saat mendatangi Bank Sampah Isbon Ceria.

Ia menerangkan di Bondowoso sebenarnya sudah punya 45 bank sampah. Hanya saja yang masih berjalan hanya sekitar 20an. Penyebabnya, karena kemauan orang yang mau "mengabdi" ke sampah sulit.

"Kita punya 45 bank sampah, yang masih intens cuma 20an," terangnya.

Untuk di Isbon ini, kata Aris, pihaknya akan membantu beberapa alat prasana di perumahan itu.

"Kita masih mandek karena efisiensi. Tapi, kita ingin membantu minimal roda tiga," jelasnya.

Ke depan DLH akan berkeinginan membuat aturan yang mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk membuat TPS terpadu.

"Jadi ketika mereka membuat perumahan, mereka harus sudah menyiapkan TPS 3R. Sekarang belum, peraturan tertulisnya belum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved