Pembunuhan dan Mutilasi di Mojokerto
Teriakan Sumpah Serapah dari Warga saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kosan Surabaya, Ada 37 Adegan
Teriakan bernada umpatan tersebut terdengar begitu lantang dari pita suara khas pria dewasa saat rekonstruksi Kasus Mutilasi di Kosan Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Jaraknya antar 2 titik lokasi itu, sekitar 100 meter, pelaku membuat membuang sebanyak 10 kali lemparan," ujar penyidik yang membacakan urutan kronologi dalam rekonstruksi tersebut.
Ternyata, Jaksa Ari Budiarti kembali menanyakan alasan Alvi memilih lokasi di kawasan Pacet, Mojokerto; apakah menjadi lokasi khusus yang pernah dikunjungi bersama korban semasa hidup. "Kamu pernah menjanjikan atau si perempuan pernah jalan jalan ke Pacet.
Kemudian, Alvi menjawab, bahwa dirinya pernah berkunjung dan berlibur bersama korban ke kawasan Pacet Mojokerto, selama berpacaran. Bahkan, tiga minggu sebelum kejadian pembunuhan dan mutilasi tersebut, ia sempat merencanakan berkunjung ke sana dengan korban.
"Terakhir itu 3 minggu, masih rencana ajak ke Pacet," jawab Alvi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan, hampir sebagian besar adegan pembunuhan dan mutilasi berada di dalam kosan tersebut.
Lokasi pembunuhan awal dengan menusuk bagian leher korban menggunakan pisau dapur, sebanyak satu kali, berada di lantai dua kosan tersebut.
Sedangkan, proses mutilasi korban dilakukan Alvi di lantai bawah terutama di kamar mandi dan ruang tengah kosan.
Kemudian, berlanjut sampai momen pembuangan dan penyimpanan beberapa potongan tubuh korban di dalam kosan.
"Setelah itu setelah dipotong-potong itu disimpan di atas lantai dua. Di sana ada lemari kemudian disembunyikan di belakang laci," ujar Fauzy, saat ditanyai awak media setelah rampungnya proses rekonstruksi.
Semua adegan tersebut, ternyata dilakukan oleh Alvi, selama kurun waktu dua jam tanpa henti (non-stop).
Sehingga, berdasarkan catatan penyidik, lanjut Fauzy, terdapat sekitar 37 adegan yang diperagakan oleh Alvi.
Dan, dari semua peragaan adegan tersebut, perbuatan membunuh, memutilasi, dan membuang potongan tubuh korban dilakukan seorang diri, tanpa bantuan orang lain.
"Dimulai dari kedatangan tersangka, pulang kembali ke kontrakannya sampai dengan proses dia melakukan pembunuhan, membuang barang bukti di Pacet dan juga sampai dia kembali melakukan proses penghancuran barang bukti," katanya.
Kemudian, mengenai adanya organ tubuh yang disayati lalu disimpan oleh Tersangka Alvi. Fauzy tak menampiknya, bahwa proses penghancuran kepala korban dilakukan di kamar mandi. Lalu, ada beberapa potong kepala disimpan dalam laci lemari kosan.
"Kepala dihancurkan di kamar mandi. Setelah itu disimpan di lantai dua, di sana ada lemari kemudian disembunyikan di belakang laci," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.