Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

37 Napi Risiko Tinggi di Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ada dari Madiun Hingga Surabaya

Puluhan warga binaan dari beberapa lapas di Jawa Timur, dipindah ke Lapas Nusakambangan. Mereka tiba pada Minggu (28/7/2025).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
NAPI RESIKO TINGGI - Proses pemindahan warga binaan kategori High Risk dari beberapa Lapas di Jawa Timur ke Lapas Nusakambangan, saat tiba pada Minggu (28/7/2025). Dari 37 warga binaan yang dipindah ke lapas yang super maxximum security, 4 diantaranya Lapas Kelas I Madiun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Puluhan warga binaan dari beberapa lapas di Jawa Timur, dipindah ke Lapas Nusakambangan. Mereka tiba pada Minggu (28/7/2025).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (28/7/2025), total ada 37 warga binaan dipindah ke lapas yang tergolong Super Maximum Security tersebut.

Pemindahan warga binaan itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai. Dirinya menyebutkan, dari jumlah 37 itu, 4 warga binaan diantaranya berasal dari Lapas Kelas I Madiun.

Menurutnya, mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, dalam mengganggu keamanan.

“Warga binaan itu berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ujar Andi Wijaya.

Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, memaparkan,pemindahan melibatkan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas, bersama Kepala kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Suasana Mencekam di Lapas Bojonegoro, Napi Dipindah Dengan Pengawalan Ketat

“37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, serta Lapas Pamekasan,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, pemindahan merupakan wujud keseriusan, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas.

“Siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan,siapapun yang terbukti terlibat, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” tegasnya.

Pemindahan, lanjut Kadiono, adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. 

“Pemindahan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut,dapat berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan,Irfan, sekaligus koordinator wilayah Nusakambangan, menyebutkan bahwa 37 warga binaan pindahan dari wilayah Jawa Timur tersebut ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman dan Lapas Besi. 

Baca juga: Kerusuhan di Lapas Bojonegoro, Petugas Temukan Paket Narkoba di Plafon

“Mereka akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan. Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesment perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan,” tuturnya.

Pihaknya berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved