Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jatim untuk Lulusan SMA, D3, S1, Serta Prediksi SK Keluar

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Tribun Jatim/Misbahul Munir
PPPK - Ilustrasi penyerahan SK PPPK. Meskipun bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan. 

Gaji PPPK paruh waktu yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati.

Berdasarkan regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan: pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer), atau Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan.

Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan skema seperti ini, maka gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan.

Karena penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan sebagaimana pada PNS dan PPPK penuh waktu.

Sebagai gambaran, berikut besaran upah minimum tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur yang bisa jadi acuan besaran gaji PPPK paruh waktu seperti dilansir Kompas.com

Baca juga: Resmi, 21.532 Orang PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Lolos Submit, 59 Orang Dinyatakan Gagal

Jawa Timur: 

UMP Jatim 2025 Rp 2.305.985

UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753

UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133

UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511

UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 

UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026

UMK Malang 2025 (Kabupaten) Rp 3.553.530 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved