Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyebab Data Kecelakaan Kerja di Tuban pada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Tak Sinkron

Sejumlah perusahaan di Tuban cenderung langsung mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
KECELAKAAN KERJA - Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, saat diwawancarai terkait data kecelakaan kerja di Tuban, Selasa (23/9/2025). Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Tuban. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, mengaku masih banyak perusahaan di Tuban, Jawa Timur, yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan kecelakaan kerja.

Menurutnya, sejumlah perusahaan cenderung langsung mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja, terutama yang dianggap ringan, tanpa terlebih dahulu melaporkan ke pihaknya.

“Selisih data, biasanya kalau ada kecelakaan kerja ringan, perusahaan tidak membuat laporan, tapi langsung klaim ke BPJS,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Erni menegaskan, sesuai aturan, semua jenis kecelakaan kerja wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 2x24 jam.

“Dalam aturan, apapun bentuknya tetap wajib dilaporkan,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erni menyebut hingga kini memang belum ada arahan ke sana.

Sebab, pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif dan edukatif.

“Sesuai sifat UU Nomor 1 Tahun 1970, kami tetap mengedepankan langkah preventif dan edukatif,” bebernya.

Dengan kondisi ini, Erni menambahkan pihaknya harus bekerja ekstra memberikan pembinaan agar perusahaan benar-benar memahami pentingnya pelaporan kecelakaan kerja.

Baca juga: Januari-September 2025, Ada 24 Kasus Kecelakaan Kerja di Tuban, Agustus Jadi yang Tertinggi

Saat ini, dari data input BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban hingga Juli 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mencatat 39 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai lebih dari Rp 562 juta. 

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban pada periode yang sama, hanya tercatat 17 kasus kecelakaan kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved