Penyebab Data Kecelakaan Kerja di Tuban pada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Tak Sinkron
Sejumlah perusahaan di Tuban cenderung langsung mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Masih banyak perusahaan di Tuban, yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan kecelakaan kerja.
- Sejumlah perusahaan cenderung langsung mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja
- Hal itu menyebabkan perbedaan data terkait kecelakaan kerja di Tuban.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, mengaku masih banyak perusahaan di Tuban, Jawa Timur, yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan kecelakaan kerja.
Menurutnya, sejumlah perusahaan cenderung langsung mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja, terutama yang dianggap ringan, tanpa terlebih dahulu melaporkan ke pihaknya.
“Selisih data, biasanya kalau ada kecelakaan kerja ringan, perusahaan tidak membuat laporan, tapi langsung klaim ke BPJS,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Erni menegaskan, sesuai aturan, semua jenis kecelakaan kerja wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 2x24 jam.
“Dalam aturan, apapun bentuknya tetap wajib dilaporkan,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erni menyebut hingga kini memang belum ada arahan ke sana.
Sebab, pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif dan edukatif.
“Sesuai sifat UU Nomor 1 Tahun 1970, kami tetap mengedepankan langkah preventif dan edukatif,” bebernya.
Dengan kondisi ini, Erni menambahkan pihaknya harus bekerja ekstra memberikan pembinaan agar perusahaan benar-benar memahami pentingnya pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: Januari-September 2025, Ada 24 Kasus Kecelakaan Kerja di Tuban, Agustus Jadi yang Tertinggi
Saat ini, dari data input BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban hingga Juli 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mencatat 39 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai lebih dari Rp 562 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban pada periode yang sama, hanya tercatat 17 kasus kecelakaan kerja.
Tuban
kecelakaan kerja
BPJS Ketenagakerjaan
Erni Kartikasari
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
berita Tuban terkini
Jupriadi 16 Tahun Mengabdi Jadi Guru, Dipecat usai Ngaku Sambat Pesan Politik di Grup WA Sekolah |
![]() |
---|
Muludan Bumi Blambangan di Banyuwangi, Bagikan Ribuan Telur hingga Hadirkan Ustadz Wijayanto |
![]() |
---|
PJU di Sidoarjo Kerap Padam, Dishub Catat 16 Kontaktor Panel Dicuri dalam Sebulan |
![]() |
---|
Smanisda Sukses Jegal Langkah Sembilan di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java-North |
![]() |
---|
LKS Gratis, Wali Murid Malah Diintimidasi Guru usai Protes Harga Rp 140 Ribu, Dikelilingi 10 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.