Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai Hari Ini hingga 30 November 2025

Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2025

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kresna Bimasakti saat konferensi pers soal program pemutihan pajak kendaraan Jatim, yang dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025). Ia menegaskan ada tiga kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tungggakan PKB.  

Poin Penting : 

  • Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak dari 1 Oktober hingga 30 November 2025
  • Masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, bebas PKB Progresif, hingga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi masyarakat kriteria khusus
  • pemilik roda dua penerima P3KE/DTSEN, pengemudi ojol dari 10 operator aplikasi, dan pemilik roda tiga untuk usaha

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jawa Timur dalam rangka menyambut HUT Provinsi Jatim ke-80 telah dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025). 

Berlangsung dua bulan penuh hingga tanggal 30 November 2025, masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, bebas PKB Progresif, hingga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi masyarakat kriteria khusus.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kresna Bimasakti menegaskan ada tiga kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tungggakan PKB. 

“Pertama adalah pemilik roda 2 yang merupakan wajib pajak yang termasuk dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dan juga DTSEN. Maka mereka bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya,” kata Bima, saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

“Namun kita ada batasan, bahwa PKB pokok maksimal yang dibebaskan adalah Rp 500.000. Sehingga memang kendaraannya adalah kendaraan roda dua bukan yang jenis mewah,” imbuhnya.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Masih Berlangsung, Berakhir di 31 Agustus 2025

Berikutnya yang kedua adalah roda 2 yang digunakan untuk usaha transportasi melalui platform online atau ojek online. Dikatakan Bima, ada sepuluh operator aplikasi yang telah dikerjasamakan bersama Pemprov terkait pendataan agar mereka dapat menfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Tahun lalu ada delapan operator yang sudah masuk datanya ke kita. Untuk kali ini bertambah dua operator lagi. Yaitu Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI, Sijek, dan juga Lalamove,” tegas Bima. 

Untuk bisa mengakses manfaat pemutihan pajak ini, mereka cukup menyebutkan nopol dan menunjukkan kepesertaan mereka dalam operator tersebut di atas saat membayar melalui konter samsat pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Sedangkan untuk kelompok masyarakat ketiga yang bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya juga adalah mereka pemilik kendaraan roda 3 yang digunakan untuk usaha. 

Dan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya pemutihan kali ini juga memberikan keringanan untuk biaya SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Dimana ada pemberian bebas denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja untuk tahun lewat sehingga denda keterlambatan hanya untuk tahun berjalan saya yang dibayarkan. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Baca juga: Kabar Gembira bagi Warga Tuban, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025, ini Syaratnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved