Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Muak dengan Oknum, Peternak Ayam Broiler Lamongan Gelar Demo, Lepas Puluhan Ayam di DPRD dan Polres

Muak dengan oknum, Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
AKSI PETERNAK AYAM - Peternak ayam broiler yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan saat demo di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Rabu (1/10/2025) 

Poin Penting : 

  • Muak dengan oknum, Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Jawa Timur
  • Aksi ini diwarnai dengan melepaskan puluhan ekor ayam
  • Kedatangan oknum tersebut tidak jarang dilakukan tanpa pendampingan instansi terkait, bahkan ada yang memaksa peternak datang ke kantor tanpa surat resmi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Puluhan peternak ayam broiler yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Rabu (1/10/2025).

Aksi massa diwarnai dengan melepas puluhan ekor ayam di badan jalan depan DPRD dan Polres Lamongan.

Mereka menuntut kepastian hukum atas usaha peternakan yang dinilai sering diganggu oknum aparat penegak hukum (APH).

Ketua Paguyuban, Aminarto menyampaikan keresahan peternak yang merasa usahanya kerap didatangi pihak tidak berwenang.

Menurutnya, kedatangan tersebut tidak jarang dilakukan tanpa pendampingan instansi terkait, bahkan ada yang memaksa peternak datang ke kantor tanpa surat resmi.

Baca juga: Polos Siswa SMPN di Palopo Makan MBG Ayam Masih Berdarah, Dikira Saus, Kepsek: Merugikan Anak-anak

"Kesabaran kami sudah memuncak. Kami sudah mengadu ke DPRD pada Januari lalu, juga sudah audiensi dengan Bupati, tetapi gangguan itu masih berjalan. Kami ingin kepastian aturan, terutama soal perizinan," ungkapnya, Rabu (1/10/2025).

Ditambahkan, para peternak telah mengurus izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan.

Namun di lapangan, saat ada inspeksi, persyaratan yang diminta berbeda dan justru dianggap sama seperti perusahaan berbadan hukum, padahal mayoritas peternak berstatus usaha mikro kecil (UMKM).

Kalau merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, usaha para peternak ini masuk kategori usaha kecil. Tapi yang dipakai oknum ini dasar aturannya beda, bahkan ada yang menyebut soal hak paten.

"Padahal kami jelas tidak memproduksi barang bermerek," jelasnya.

Aksi ini digelar setelah beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku didatangi pihak yang mengaku aparat. Meskipun tidak ada intimidasi langsung, peternak merasa tertekan karena adanya permintaan hadir di kantor tanpa prosedur resmi.

"Kemarin ada yang hanya ditelepon diminta datang, tapi teman-teman sepakat tidak datang. Kalau memang resmi harus ada surat panggilan, bukan seperti itu," katanya.

Perwakilan peternak diterima oleh jajaran DPRD dan Polres Lamongan. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum agar usaha peternakan rakyat tidak terganggu.

Baca juga: Geger Kantor Koperasi Karya Niaga di Lamongan Dibobol Maling, Brankas Rusak, Uang Rp 396 Juta Amblas

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved