Polda Jatim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Senilai Rp30,1 Miliar, Ada Rumah Mewah
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Ini juga masih dalam proses penyidikan," katanya.
Robert menyebutkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang juga penanganan TPPU, merupakan langkah strategis untuk melakukan penekanan terhadap peredaran gelap narkoba yang berada di Jatim.
Karena, wilayah Jawa Timur merupakan marketplace yang cukup besar buat para sindikat untuk bisa mengedarkan narkoba. mengingat jumlah dan wilayah yang cukup luas sehingga konsumen cukup banyak.
"Oleh karena itu kita berharap dengan melakukan ini kita bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jatim," pungkasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan terakhir Ditresnarkoba Polda Jatim bersama seluruh polres jajaran berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan membekuk sejumlah 2.248 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48402 butir, dan obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir.
Selain itu, Jules menambahkan, Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih sekitar Rp30,1 miliar.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari Sinergi dan kerja keras seluruh personil Direktorat reserse narkoba dan jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami dari pihak kepolisian," ujar Jules.
Sebelumnya, ratusan personel gabungan dari direktorat dan satuan di Polda Jatim serta Polres Bangkalan dikerahkan untuk mengamankan penangkapan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jatim, yang diduga terlibat dalam pusaran TPPU dan narkoba, Kamis (2/10/2025).
Penangkapan tersebut memerlukan pengerahan banyak anggota untuk mengamankan lokasi dan proses penjemputan paksa.
Pengerahan pasukan ini mengindikasikan bahwa target operasi bukanlah tokoh sembarangan, mengingat seriusnya dugaan kejahatan yang melibatkannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan adanya pengamanan ketat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Polres Bangkalan hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.
"Pihak kami hanya melakukan pengamanan atas adanya upaya paksa yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap target operasi (TO) di wilayah Kecamatan Kokop tersebut," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar dan aman, terutama mengingat potensi kerawanan yang mungkin timbul saat aparat melakukan upaya paksa terhadap sosok kades yang memiliki pengaruh di wilayahnya.
Hendro mengatakan, pihak yang menjadi sasaran yakni pria berinisial M yang diduga merupakan salah satu Kades di Kecamatan Kokop.
Diduga, M telah dipanggil polisi dua kali tetapi tidak hadir.
"TO berinsial M dan sudah dilakukan pemanggilan 2 kali tidak hadir atau tidak mengindahkan."
"Berdasarkan pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik membawa surat perintah membawa dan sekaligus melakukan penggeledahan serta penyitaan aset miliknya," kata dia.
"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokoknya adalah narkoba," ujar Hendro.
Ditresnarkoba Polda Jatim
bandar narkoba
pengedar narkoba
berita jatim hari ini
Kombes Pol Robert Da Costa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Ungkap Kasus Lintas Provinsi, Kapolres Magetan Diganjar Penghargaan dari Kapolda Jatim |
![]() |
---|
Evaluasi Program MBG di Sampang Segera Digelar, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
Ingin Lolos ke Liga 3, Persinga Ngawi Rombak Total Pemain dan Tunjuk Juru Taktik Berlisensi A AFC |
![]() |
---|
Persipura Usung Misi Hapus Rekor Buruk Saat Hadapi Persela Lamongan |
![]() |
---|
Peralihan Musim di Jombang, Warga Diimbau Waspada Potensi Angin Kencang dan Puting Beliung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.