Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terekam CCTV Mencuri Ayam Jago, Warga Tulungagung ini Malah Bernafas Lega Saat Bertemu Polisi

DWP (33) warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan kepergok mencuri ayam jago di rumah AF (44) di Desa/Kecamatan Rejotangan pada Selasa (30/9/2025)

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
SEMPAT DICURI - Ayam jantan milik AF (44) warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dikembalikan setelah sempat dicuri oleh DWP (33) pasa Selasa (30/9/2025). Kepolisian menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, karena kerugian Rp 200.000. 

Sebuah flashdisk berisi rekaman pencurian itu dia serahkan ke polisi untuk barang bukti 

Polisi juga mengamankan ayam abu-abu milik AF sebagai barang bukti.

"Namun karena kerugian kecil, kami mengupayakan perdamaian. Proses mediasi dilakukan dengan melibatkan perangkat dari kedua pihak," ucapnya.

Baca juga: Tanggapi Polemik Makam Modern di Tanggunggunung, Bupati Tulungagung Sarankan HGU Digugat

Akhirnya penyelesaian dengan cara kekeluargaan pun dilakukan, karena nilai kerugian hanya Rp 200.000.

DWP sebelumnya juga tidak mempunyai catatan kriminal sehingga proses proses perdamaian memungkinkan dilakukan.

AF juga iba karena DWP punya anak kecil yang membutuhkan keberadaannya.

"DWP berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menjaga keamanan lingkungan. Perkara selesai dengan kekeluargaan," tutur Nanang.

Dalam perdamaian ini ayam warna abu-abu milik AF dikembalikan.

Sementara DWP juga bebas dari proses hukum.

Faktor-Faktor penyebab ada perdamaian:

Meskipun AF sempat membuat laporan resmi ke Polsek Rejotangan dengan menyerahkan flashdisk rekaman CCTV sebagai barang bukti, polisi kemudian mengupayakan mediasi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menyebutkan beberapa faktor yang memungkinkan adanya perdamaian:

  • Kerugian Kecil: Nilai kerugian hanya sekitar Rp 200.000.
  • Latar Belakang Pelaku: DWP tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya (murni first offender).
  • Iba Korban: AF merasa iba karena DWP memiliki anak kecil yang membutuhkan keberadaan ayahnya.
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved