Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry

Pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/AV Media
MAHAR RP3 M - Tangkapan layar unggahan di kanal YouTube AV Media pada Kamis (9/10/2025). Pengantin pria di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berikan mahar berupa cek Rp3 miliar. 

Beberapa minggu lalu memang ku dengar kabarnya mau menikah ini lettingku pelayaran mau kamarku. 

Astaga baru ku tahu bilang begini kasian jalan jodohnya. 

Padahal ada mantannya tentara tapi ini pelayaran na terima lamarannya kodong," tulis Ainun Hamdah.

Sementara akun Ani Syariel yang mengaku bertetangga dengan Rusli, menyampaikan kronologi kisah cinta tiga hati ini.

Menurut Ani, Warni sempat melihat unggahan prewedding Rusli dan Kasma.

Warni dan keluarganya kemudian mendatangi Rusli dan mendesak agar dinikahi.

"Sementara pacaran juga i bede itu na pergi berlayar jadi itumi natidak mau kalau tidak dinikahi juga dan pada akhirnya dia (Warni) juga jadi istri pertama, dengan uang panai sama Rp90 juta dan Rp90 juta," terang Ani.

Diketahui, Rusli dan Kasma tinggal di Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Sementara istri pertama, Warni, merupakan warga Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Bantaeng.

Hingga berita ini terbit, Tribun masih berupaya mengonfirmasi Rusli, Warni, dan Kasma.

Baca juga: Ortu Geram Anaknya Dituduh Guru SMK Pakai Narkoba, Tak Terima setelah Tahu Hasil Tes Urine

Namun, kisah cinta Rusli tampaknya tak berjalan mulus.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad, membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan tersebut.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).

"Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat." lanjut dia.

"Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelasnya.

Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Zainuddin juga menegaskan, jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, maka ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.

KUA Uluere memastikan tidak akan gegabah mencatatkan pernikahan Rusli tanpa dasar hukum yang sah.

"Sepanjang tidak ada halangan nikah pasti kami proses," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved