Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji Dihentikan, Pegawai PPPK Sidoarjo yang Pesta Gay di Surabaya Disarankan Mengundurkan Diri

Pegawai Pemkab Sidoarjo yang terlibat pesta gay di Surabaya disarankan untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
GEREBEK PESTA GAY - Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra saat menginterogasi laki-laki yang mengaku berprofesi ASN. 

Poin penting:

  • Pegawai Pemkab Sidoarjo yang terlibat pesta gay di Surabaya disarankan Bupati Subandi untuk mengundurkan diri agar terhindar dari pemecatan tidak hormat, namun keputusan tetap dikembalikan kepada yang bersangkutan.
  • Pemkab Sidoarjo menghentikan sementara gaji pegawai tersebut dan menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan setelah proses hukum di kepolisian selesai.
  • Kepala BKD Sidoarjo menekankan pemantauan terus dilakukan terhadap proses hukum, sekaligus menyiapkan langkah strategis terkait kemungkinan pemecatan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pegawai Pemkab Sidoarjo yang terlibat pesta gay di Surabaya disarankan untuk mengundurkan diri dari posisinya. Pilihan itu dirasa lebih bagus, daripada nanti dipecat oleh Pemkab Sidoarjo akibat persoalan hukum dan sosial yang dilakukannya. 

Saran itu disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat berbincang dengan Tribun Jatim Network, Selasa (28/10/2025).  “Lebih baik dia mundur saja, daripada dipecat tidak hormat,” ujar Subandi. 

Namun, bupati tetap mengembalikan keputusan kepada yang bersangkutan. Dia yang akan mengambil keputusan, apakah memilih mengundurkan diri atau menjalani proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sidoarjo. Belum lagi proses hukum di kepolisian atas perkara yang dialaminya. 

Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati Subandi, tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya terus memantau perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya. Setelah semua proses hukum selesai, Pemkab akan mengambil tindakan tegas atas perkara itu. 

“Sementara gajinya dihentikan. Tapi jika dia tidak mengundurkan diri, ya nanti kita proses sebagaimana aturan yang berlaku. Yang pasti kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

Kepala BKD Sidoarjo Misbahul Munir juga menegaskan itu. Pihaknya terus memantau proses hukum yang sedang berjalan, sembari menyiapkan langkah strategis terkait kasus itu. 

Baca juga: Setelah Tetapkan 34 Tersangka, Polisi Dalami Peran Pegawai Hotel Dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

Baca juga: 29 Pelaku Pesta Asusila Sesama Jenis Positif HIV, Semuanya Berasal dari Luar Kota Surabaya

“Memang disarankan untuk mengundurkan diri. Tapi jika tidak pun, tetap akan diproses tegas. Potensinya memang bisa dipecat, jika melihat perkaranya seperti itu,” ujarnya. 

Satu dari 34 orang pria yang digrebek polisi dalam pesta gay di Surabaya diketahui merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pria itu diketahui berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Selama ini dia bertugas di bagian umum Setda (Sekretariat Daerah) Pemkab Sidoarjo

Dia belum lama bekerja di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Baru sekira enam bulan dengan posisi sebagai staf di Bagian Umum Setda Sidoarjo

Pegawai Pemkab Sidoarjo itu digelandang petugas gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah hotel, Minggu (19/10) dini hari. Saat digrebek, ada 34 orang pria sedang menggelar pesta seks sesama jenis di hotel tersebut.

Baca juga: Satu PNS Terjaring Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved