Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapi Soal Dana Mengendap, Kepala BPKAD Jatim Pastikan segera Salurkan untuk Masyarakat

Kepala BPKAD Jawa Timur, Sigit Panoentoen menegaskan komitmen pemprov untuk segera menyalurkan dana yang disebut mengendap di bank, untuk masyarakat.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
DANA (Arsip) - Kepala BPKAD Jawa Timur, Sigit Panoentoen saat diwawancara awak media di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/9/2025). Dia menegaskan komitmen pemprov untuk segera menyalurkan dana yang disebut mengendap di bank, untuk masyarakat. 

Poin Penting:

  • Kepala BPKAD Jawa Timur, Sigit Panoentoen menegaskan komitmen pemprov untuk segera menyalurkan dana yang disebut mengendap di bank, untuk masyarakat.
  • Berdasarkan pengecekan kas tanggal 31 September 2025, total dana yang ada di pemprov hanya Rp 6,58 triliun, bukan Rp 6,8 triliun seperti yang dikatakan Menteri Keuangan, Purbaya.
  • Dana tersebut akan segera disalurkan dalam bentuk belanja.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen segera menyalurkan dana yang disebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengendap di bank, untuk masyarakat.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Sigit Panoentoen.

Terlebih saat ini, Perda P-APBD Provinsi Jatim Tahun 2025 telah digedok pada 21 Oktober 2025 lalu.

Sehingga dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 yang ada di deposito bank sudah bisa digunakan.

“Ini sudah mulai. Sampai Desember,” kata Sigit, Selasa (28/10/2025). 

Namun begitu, ia sempat mengoreksi apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan anggaran mengendap di Jatim ada sebesar Rp 6,8 triliun.

Menurutnya, berdasarkan pengecekan kas tanggal 31 September 2025, total dana yang ada di pemprov hanya Rp 6,58 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 4,6 triliun adalah SILPA tahun anggaran 2024. 

Dana tersebut akan segera disalurkan dalam bentuk belanja sebagaimana telah direncanakan dari Perda P-APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 yang telah digedok.

Baca juga: Purbaya Balas Kritik Hasan Nasbi Sambil Bawa Hasil Survei, Ungkit Gaya Koboi: Atas Perintah Presiden

Pemprov Jatim juga melakukan upaya percepatan agar dana segera tersalurkan ke masyarakat melalui program seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. 

“Triwulan keempat ini kami OPD yang belanja lebih banyak infrasturktur, saya kira mereka akan mengajukan banyak pencairan terutama yang (sistem) termin, di samping yang rutin dibayar tiap bulan gaji pegawai, dan lain-lain,” tuturnya.

Lebih lanjut pria berkacamata ini kemudian menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemda boleh menyimpan uang yang sementara belum dipakai. 

Asalnya penyimpangan itu tidak mengganggu likuiditas, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved